Padang - Polemik Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online tingkat SMP dan SMA sederajat terus bergulir. Banyak laporan orang tua siswa yang berlabuh di kantor Ombudsman Perwakila Sumatera Barat (Sumbar). Puncaknya diprediksi terjadi hari ini, Kamis, 9 Juli 2020.
Rata-rata kasusnya hampir sama, ada yang terkait zonasi, usia anak, hingga tidak mendapatkan pelayanan.
"Memang banyak yang datang, para orang tua murid berombongan. Ada yang sekedar memberikan informasi, ada yang melapor namun tidak berkonsultasi," kata Kepala Ombudsman Sumbar Yefri Heriani, Rabu, 8 Juli 2020.
Dari sekian banyak yang datang, kata Yefri, hanya satu dan dua orang yang mewakili wali murid lainnya. Dari catatan Ombudsman, hingga berita ini diturunkan, baru terdapat sebanyak enam laporan yang dinilai memenuhi syarat.
"Kalau yang datang banyak, tapi yang melapor sesuai syarat ada enam. Rata-rata kasusnya hampir sama, ada yang terkait zonasi, usia anak, hingga tidak mendapatkan pelayanan," katanya.
Sesuai ketentuan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB, salah satu jalur yang diterima adalah zonasi. Di mana, kelulusan ditentukan oleh jarak rumah dengan sekolah dan bukan nilai UN. Namun, menurut sejumlah orang tua, hal tersebut tidak berlaku. Sebab, mereka yang berada di zonasi, anaknya bahkan tidak lulus.
"Itu dianggap sangat merugikan anak-anak mereka. Karena waktu pendaftaran juga sangat terbatas, kami secepat mungkin memproses semua laporan," tuturnya.
Dari sekian banyak yang datang ke Ombudsman, mayoritas yang dilaporkan adalah persoalan siswa SMP dan kebanyakan dari Kota Padang. Namun, ada juga laporan dan pengaduan hanya melalui telepon selulernya, seperti dari Padang Panjang.
"Kita yakin daerah lain juga mengalami persoalan yang hampir sama. Namun saat ini yang banyak itu dari Padang. Puncaknya mungkin Kamis, 9 Juli," katanya. []