Ombudsman Temukan Maladministrasi & Diskriminasi Pelayanan

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menjelaskan rekomendasi tersebut disusun berdasarkan adanya maladministrasi dari hasil temuan.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih. (Foto: Tagar/Ombudsman RI)

Jakarta - Ombudsman RI menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman bersama 12 instansi yang dilaksanakan secara daring pada Selasa, 22 Juni 2021.

Kegiatan itu membahas pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman Nomor 0001/RM.03.02-13/0052.0079.0087.103-2016/VII/2020 tertanggal 08 Juli 2020 kepada pihak terlapor, Kementerian ATR/BPN dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo, Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman yang berlum terlaksana.

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut disusun berdasarkan adanya maladministrasi temuan Ombudsman berupa diskriminasi pemberian pelayanan dan penyimpangan prosedur berkenaan penolakan atas permohonan pendaftaran peralihan hak milik atas tanah yang diajukan para Pelapor yang merupakan WNI keturunan Tionghoa.

Kemudian, menurutnya, untuk prosedur yang diberlakukan tidak mengacu kepada ketentuan yang berlaku mengenai Pertanahan.

"Rekomendasi bersifat mengikat kepada pihak yang berkaitan dengan laporan. Ketidakpatuhan terhadap Rekomendasi Ombudsman sama seperti melanggar hukum," Mokh. Najih.

Mokhammad Najih menambahkan, Ombudsman RI melalui surat Nomor B/372/RM.03.04.06-13/0052.2016/II/2021 tertanggal 9 Februari 2021 telah menyampaikan kepada Presiden dan DPR terkait Rekomendasi Ombudsman yang belum dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN dan Kantor Pertanahan terkait.

Rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia dimaksud berisi, tiga keputusan. Pertama, masing-masing Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo, Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman agar menindaklanjuti penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dimohonkan para Pelapor, mengingat persyaratan pengajuan telah dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Rekomendasi bersifat mengikat kepada pihak yang berkaitan dengan laporan.


Kedua, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi D.I. Yogyakarta untuk melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap Kepala Kantor Pertanahan di Provinsi D.I. Yogyakarta terkait pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman RI pada angka satu (1).

Ketiga, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional agar melakukan pengawasan kepada Kepala Kanwil BPN Provinsi D.I. Yogyakarta dan Kepala Kantor Pertanahan yang tercakup dalam angka satu (1) untuk pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman RI. []

Baca Juga: Latar Belakang dan 9 Nama Calon Anggota Ombudsman RI

Berita terkait
9 Anggota Ombudsman Periode 2021-2026 dari Latar Belakang Berbeda
Sebanyak sembilan orang anggota Ombudsman RI masa jabatan 2021-2026 memiliki latar belakang berbeda.
Presiden Jokowi Saksikan 9 Anggota Ombudsman Disumpah
Presiden Joko Widodo hadir dan menyaksikan pengambilan sumpah jabatan atas sembilan anggota baru Ombudsman RI periode 2021-2026.
Lika-Liku Penetapan 9 Nama Anggota Ombudsman RI 2021-2026
Jalan panjang harus dilewati para kandidat Calon Anggota Ombudsman RI untuk akhirnya ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR setelah fit proper test.
0
Setahun Bekerja Satgas BLBI Sita Aset Senilai Rp 22 Triliun
Mahfud MD, mengatakan Satgas BLBI telah menyita tanah seluas 22,3 juta hektar atau senilai Rp 22 triliun setelah setahun bekerja