Jakarta - Anggota Ombudsman RI Alvin Lie mengaku mendapatkan kuota internet bersubsidi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Namun, dia menganggap hal itu aneh dan tidak wajar.
Alvin menjelaskan, dirinya sempat mendapatkan pesan SMS pada waktu dini hari. Dalam pesan tersebut, dia diberitahu bahwa nomor telepon selulernya mendapatkan kuota internet subsidi dari pemerintah.
Bagi saya itu janggal. Apa ini tidak salah, saya mendapat kuota internet subsidi.
"Nah setelah saya unggah di media sosial, jadi ramai, baru ada klarifikasi dari Kemendikbud bahwa kuota internet itu diberikan kepada saya bahwa saya masih terdaftar sebagai mahasiswa S3," ujar Alvin saat berbicang di kanal YouTube TagarTV seperti dikutip Jumat, 25 September 2020.
Baca juga: Ombudsman Soroti Privasi Penerima Subsidi Kuota
Alvin berkata, dalam pendidikan S3 itu dirinya hanya menempuh pendidikan selama dua semester saja, setelahnya lebih banyak melakukan riset-riset dan membuat disertasi.
Dia pun menilai mahasiswa S3 adalah kalangan yang mampu dan tidak perlu diberi subsidi kuota.
"Bagi saya itu janggal. Apa ini tidak salah, saya mendapat kuota internet subsidi," ucapnya
Dia mengatakan, subsidi merupakan bantuan negara kepada warga yang kurang mampu saja, bukan dibagi rata. Namun, kata Alvin, apabila kuota internet tersebut diberikan kepada semua orang yang terdaftar sebagai siswa, maka pemerintah telah berlaku tidak adil.
"Karena maksud dari subsidi itu kan supaya ada kesetaraan kemampuan. Tapi kalau yang mampu diberi subsidi juga, justru tidak adil. Itu yang aneh bagi saya," katanya.
Baca juga: Temuan Ombudsman: Dua Provider Beri Gratifikasi ke Kepsek
Diketahui, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengaku tengah menyiapkan anggaran sebesar Rp 9 triliun sebagai tunjangan pulsa dan sebagainya untuk tenaga pengajar dan peserta didik yang terdampak pandemi Covid-19, pada akhir Agustus 2020 lalu.
Dalam rapat kerja Mendikbud dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Nadiem Makarim mengatakan telah mendapat persetujuan anggaran senilai Rp 9 triliun demi menunjang pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama tiga hingga empat bulan ke depan.
Dari total dana sekitar Rp 9 triliun, anggaran senilai Rp 7,2 triliun rencananya akan diberikan sebagai subsidi kuota internet selama empat bulan, terhitung dari bulan September-Desember 2020. Siswa akan mendapat 35 GB per bulan, guru akan mendapat 42 GB per bulan, mahasiswa dan dosen 50 GB per bulan.
Adapun Kemendikbud mengalokasikan dana sebesar Rp 1,7 triliun untuk para penerima tunjangan profesi guru dan tenaga kependidikan, dosen, serta guru besar.
Dana besar tersebut digelontorkan setelah sebelumnya pada 9 April 2020 lalu Nadiem juga mengeluarkan kebijakan relaksasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) melalui Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Reguler.
Kebijakan relaksasi BOS tersebut di antaranya memberikan kewenangan kepada satuan pendidikan untuk mengalokasikan dana tersebut untuk penyediaan pulsa kuota internet bagi guru dan siswa, melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. []