Oknum Sipir di Solo Diduga Suplai Sabu ke Narapidana

Rutan di Solo berhasil membongkar penyelundupan sabu ke narapida. Sabu tersebut disuplai oleh oknum sipir penjara.
Penyelundupan sabu di lingkungan rutan di Solo berhasil diungkap Rutan Klas IA Surakarta, Rabu, 7 Oktober 2020. Sabu untuk dua narapidana tersebut diduga disuplai oleh oknum sipir. (Foto: Tagar/Sri Nugroho)

Solo - Rumah Tahanan (Rutan) di Solo, Jawa Tengah, berhasil membongkar penyelundupan narkoba jenis sabu ke dalam sel narapidana atau napi. Sabu bisa masuk kamar tahanan karena diduga disuplai oleh salah satu oknum sipir penjara.  

Kepala Rutan Klas IA Surakarta Urip Dharma Yoga mengungkapkan kasus tersebut terbongkar setelah pihaknya menggelar tes urine secara acak terhadap enam warga binaan, Rabu, 7 Oktober 2020. Dari enam napi, urine dua di antaranya positif mengandung zat sabu. 

Dua warga binaan tersebut berinisial A penghuni blok C1 dan D dari blok B2. "Dari temuan tersebut, kami langsung melakukan pengeledahan di dua kamar mereka. Dan hasilnya kami temukan sabu yang sudah terpakai," kata Urip, Rabu malam.

Hasil penimbangan, sabu masih tersisa 0,5 gram. Tak hanya sabu, petugas lapas juga menemukan empat unit handphone dan dua unit charger.

Siapapun yang terlibat tidak akan kami lindungi dan dipastikan bakal berhadapan dengan hukum. 

Dari pemeriksaan sementara terhadap dua napi, diketahui sabu disuplai oleh oknum staf pembinaan dengan inisial F. Caranya, sabu diselipkan pada charger yang juga diselundupkan oleh oknum sipir ke dalam penjara pada Sabtu malam, 3 Oktober 2020.

Urip menambahkan pengakuan F, sudah empat kali melakukan penyelundupan handphone. Totalnya, ada delapan handphone yang diselundupkan.

"Kami langsung serahkan kedua narapidana ke Satreskrim Polresta Surakarta untuk proses lebih lanjut," ujar dia.

Baca juga: 

Mengenai penanganan lebih lanjut guna mengetahui siapa pemasok maupun jaringannya, Urip mengaku akan dikembangkan oleh pihak kepolisian. 

"Yang jelas ini bukti kami tidak main-main dengan sabu-sabu. Siapapun yang terlibat tidak akan kami lindungi dan dipastikan bakal berhadapan dengan hukum," tegasnya. 

Kepala Satuan Narkoba Polresta Surakarta Komisaris Polisi Djoko Satrio menyatakan akan melakukan pengembangan atas pengungkapan yang dilakukan pihak lembaga pemasyarakatan

"Tentunya ini adalah bukti sinergitas kami bersama. Dengan temuan ini, akan kami ungkap jaringan di atasnya," imbuh dia. []

Berita terkait
3 Penyelundup Sabu 60 Kg di Aceh Terancam Hukuman Mati
3 tersangka penyelundup narkotika jenis sabu seberat 60 kilogram di Aceh terancam hukuman mati.
Pria Medan Ditangkap Lantaran Bawa Sabu ke Bandara Kualanamu
Warga Medan, Sumatera Utara, diamankan petugas Bandara Kualanamu karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu di mobilnya.
Kurir Sabu Senilai Rp 60 Juta Diamankan Satlantas Polres Tangsel
Satlantas Polres Tangsel menemukan narkotika di dalam sebuah mobil di Rawa Buntu. Setelah dikembangkan terungkap sabu senilai Rp 60 juta.
0
Serangan ke Suharso Monoarfa Upaya Politik Lemahkan PPP
Ahmad Rijal Ilyas menyebut munculnya serangan yang ditujukan kepada Suharso Manoarfa merupakan upaya politik untuk melemahkan PPP.