3 Penyelundup Sabu 60 Kg di Aceh Terancam Hukuman Mati

3 tersangka penyelundup narkotika jenis sabu seberat 60 kilogram di Aceh terancam hukuman mati.
Ilustrasi Hukuman Mati. (Foto: Tagar/Pexels)

Banda Aceh - Tiga penyelundup narkotika jenis sabu seberat 60 kilogram di Aceh terancam hukuman mati. Ketiga penyelundup tersebut adalah pria berinisial MM, SM dan JU. Sementara pelaku lainnya berinisial SS ditembak mati di tempat kejadian.

Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Inspektur Jenderal Polisi Wahyu Widada menyebutkan, dalam kasus itu, ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Subs Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dari Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mereka dijerat dengan ancaman hukuman paling singkat pidana penjara 5 tahun, paling lama 20 tahun dan terberat pidana mati," ujar Wahyu dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Rabu, 7 Oktober 2020.

Selain hukuman ancaman mati, kata Wahyu, pelaku juga akan dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan undang-undang ini, seluruh harta pelaku dari hasil kejahatan tersebut akan disita dan dikembalikan ke negara.

Sebelumnya, Jenderal Bintang Dua tersebut sudah memerintahkan agar Direktorat Reserse Narkoba dan jajarannya di kepolisian resor untuk menindak para bandar narkoba dengan TPPU.

“TPPU mainkan saja Pak Ade (Dirnarkoba Polda Aceh), nggak usah ragu-ragu, diperintahkan kepada seluruh jajaran, miskinkan sita hartanya, nggak tau tidur di mana nanti urusan mereka, bukan urusan kita lagi, mereka juga tidak mengurusi kita, tidak pernah mau tau dengan masyarakat kita,” kata Wahyu saat memusnahkan barang bukti narkotika di Mapolda Aceh, Rabu, 23 September 2020.

Paling lama 20 tahun dan terberat pidana mati.

Saat itu, Wahyu juga memerintahkan jajarannya untuk melakukan tindakan tegas kepada bandar narkoba di provinsi tersebut.

“Tidak ada ampun lagi, kalau perlu tindakan tegas, saya selalu mengizinkan, tetapi ini bukan perintah, laksanakan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku, yang paling penting adalah bagaimana membuat orang itu jera,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, petugas dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai bersama kepolisian setempat menangkap 3 pria yang merupakan penyelundup narkotika jenis sabu. Barang haram ini diselundup melalui jalur laut Selat Malaka.

Penangkapan tersebut dilakukan di dua lokasi dan waktu berbeda. Penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku MM di Desa Blang Awe, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara pada Rabu, 30 September 2020 malam.

Sementara penangkapan kedua dilakukan di Jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya di Desa Bagok, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur pada Sabtu, 3 Oktober 2020 dini hari terhadap 2 tersangka yakni, SM dan JU serta SS yang ditembak mati. []

Berita terkait
Otak Penyelundup 60 Kilogram Sabu Ditembak Mati di Aceh
Polisi menembak mati SS yang diduga sebagai otak pengatur upaya penyelundupan sabu 60 kilogram di Aceh.
Selundup 60 Kg Sabu Lewat Laut, 3 Pria Aceh Ditangkap Polisi
Polisi menangkap 3 pria Aceh yang nekat selundupkan 60 kilogram sabu melalui jalur laut Selat Malaka.
Dua Penumpang di Bandara Kualanamu Ditangkap Bawa Sabu 1 Kg
Dua orang calon penumpang di Bandara Kualanamu, Sumut, ditangkap karena membawa narkotika jenis sabu.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.