Pariaman - Polisi menangkap YSM, alias Komeng, 30 tahun, pria diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Padang Pariaman. Dia diciduk ketika hendak bertransaksi dengan calon pembeli.
Komeng ini sudah lama jadi target operasi kami, informasinya dia pengedar.
Pria bertato itu tercatat sebagai warga Nagari Malai III Suku, Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman. Dia ditangkap pada Selasa, 6 Oktober 2020 malam oleh jajaran Polres Padang Pariaman.
"Komeng ini sudah lama jadi target operasi kami, informasinya dia pengedar," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Pariaman, AKP Herit Syah, Rabu, 7 Oktober 2020.
Menurut Herit, pihaknya kerap mendapatkan laporan masyarakat bahwa Komeng sering melakukan transaksi sabu di kediamanya. Kecurigaan masyarakat timbul lantaran tamu yang datang ke rumah pelaku sering berkunjung pada tengah malam dan bergonta-ganti.
"Berawal dari kecurigaan inilah masyarakat kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian," katanya.
Saat ditangkap, pelaku ternyata sedang melakukan pengemasan dan penimbangan sabu-sabu di kediamannya. Ia tidak bisa berkutik ketika petugas mengepung kediamannya. "Kami masih mendalami apakah dia ini residivis atau bukan, yang jelas dia merupakan salah satu pengedar," katanya. []