Oknum Karyawan JNE Jadi Pengedar Ganja di Makassar

Oknum Karyawan jasa pengiriman barang JNE di tangkap karena terlibat pengedaran narkoba.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika dan tersangka pengedar sabu, saat press release di Mapolrestabes Makassar, Senin 1 Juli 2019. (Foto: Tagar/Lodi Aprianto)

Makassar - Oknum karyawan jasa pengiriman JNE, Zulfikar M Nur, 28 tahun, terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja di Kota Makassar. Dia berhasil diamankan oleh Tim Macan Satuan Narkoba Polrestabes Makassar di depan kantor dinas-dinas, Jalan Urip Sumohardjo, Kota Makassar, Sulsel.

Dihadapan polisi, Zulfikar mengaku bisnis haram ini digelutinya berawal dari ia mendapatkan ganja saat sedang bekerja. Dimana ganja itu merupakan paket kiriman dari seseorang di Medan dan di tujukan kepada orang tidak dikenal di Kota Makassar.

"Dari Medan itu paket kiriman, saya penasaran karena lain bungkusannya jadi saya buka," beber Zulfikar saat ditemui di Mapolrestabes Makassar, Senin 1 Juli 2019.

Setelah melihat isi bungkusan tersebut, muncul niat Zulfikar untuk mengambil beberapa paket. Karena dalam bungkusan itu berisi sepuluh paket ganja sehingga langsung dibagi dua. 

Lima paket diambil untuk dijual dan dikonsumsi, dan lima paket lainnya dilanjutkan pengiriman ke alamat tujuan.

Artikel lainnya: Kurir Sabu Asal Pinrang Ditembak Polisi di Makassar

"Saya ambil lima paket pak. Empat sudah saya jual seharga Rp 500 ribu, dan satu paket ini (yang diamankan) untuk dipakai," tuturnya.

Zulfikar juga mengaku, bahwa selama ini ia belum pernah mengonsumsi narkoba jenis sabu dan ganja. Dia konsumsi karena pengaruh rekannya. 

"Kurang tau juga (teman yang sering pakai). Saya pakai kalau mau tidur saja pak," terangnya.

Terpisah, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika menjelaskan pengungkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa pelaku kerap mengedarkan ganja di Kota Makassar. Sehingga, Tim Macan langsung melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku.

"Pelaku ini merupakan karyawan JNE dan sudah empat tahun bekerja. Saat diamankan, turut disita satu paket ganja," ucapnya saat press release di Mapolrestabes Makassar.

Diari menjelaskan, Barang haram ini dia dapat saat pelaku membongkar bungkusan paket kiriman orang karena bungkusannya mencurigakan. Selanjutnya, setelah melihat isi bungkusan tersebut, dia mengambil untuk digunakan sekaligus dijual karena kebetulan juga butuh uang untuk keperluan sehari-hari.

"Jadi yang bersangkutan ini membongkar kiriman barang dari Medan. Terus mendapatkan narkotika didalamnya, bukannya melaporkan ke kepolisian, malah mengedarkan dan menjual barang ini," ujar Diari.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1), dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI. No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. []

Artikel lainnya: Polisi Aceh Bekuk Diduga Pengedar Sabu Asal Sumut

Berita terkait
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi