Mamuju - Oknum ASN manfaatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk kampanyekan Paslon petahana, Habsi Wahid-Irwan Pababari, di Mamuju, sehingga dilaporkan Kuasa Hukum Paslon Penantang, Siti Sutinah Suhardi-Ado Mas'ud, ke Bawaslu Mamuju.
"Sekarang, kami akan melakukan pelimpahan berkas dari tingkat lidik ke tingkat sidik," kata Komisioner Bawaslu Mamuju, Faisal Jumalang, Selasa 3 November 2020.
Faisal mengungkapkan, setelah menerima laporan dari Kuasa Hukum Paslon Penantang, Siti Sutinah Suhardi-Ado Mas'ud, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan serta pembahasan di Gakkumdu.
Tersangkanya bisa saja bertambah menjadi tiga orang setelah sidik.
"Kami akan melakukan laporan polisi dan penyerahan berkas," katanya.
Dia juga mengungkapkan, hingga kini, sudah ada dua tersangka terkait kasus pembagian BLT yang dilaporkan kuasa hukum Paslon penantang.
"Tersangkanya bisa saja bertambah menjadi tiga orang setelah sidik," kata Faisal.
Sementara itu, Kuasa Hukum Siti Sutinah Suhardi-Ado Mas'ud menyampaikan, pihaknya telah mendapat panggilan dari penyidik Sentra Gakkumdu untuk diperiksa sebagai saksi.
"Besok kami akan hadirkan saksi," kata Kuasa Hukum Siti Sutinah Suhardi-Ado Mas'ud.
Kasus dugaan pelanggaran Pilkada atas pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT), terjadi di Kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).
Diketahui, kasus tersebut sebelumnya dilaporkan Kuasa Hukum Paslon Penantang Siti Sutinah Suhardi-Ado Mas'ud atas dugaan ASN yang memanfaatkan pembagian BLT untuk mengkampanyekan Paslon petahana Habsi Wahid-Irwan Pababari. []