5 Beleid OJK Ini Mampu Jaga Stabilitas Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tercatat sudah lima kali merilis peraturan sebagai bentuk pelaksanaan Perppu No. 1/2020.
Ototritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Antara/Aditya Pradana Putra)

Jakarta - Lembaga independen bentukan pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tercatat sudah lima kali merilis peraturan sebagai bentuk lanjutan pelaksanaan Perppu No.1/2020 dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.

Mengutip siaran resmi otoritas, Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengatakan sejumlah beleid yang dikeluarkan tersebut diharapkan dapat mengantisipasi ancaman bahaya ekonomi akibat pandemi virus corona Covid-19 yang kini sedang menimpa Indonesia.

Hingga 16 April 2020, program relaksasi kredit telah dinikmati oleh 262.966 debitur dengan nilai kredit mencapai Rp 56,5 triliun.

Baca Juga: OJK Diminta Intensifkan Edukasi Relaksasi Kredit 

“Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini untuk mendukung upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong tetap bergeraknya roda perekonomian nasional,” kata Anto di Jakarta, Rabu malam, 22 April 2020.

Salah satu yang menjadi pusat perhatian publik adalah POJK No.11/POJK.03/2020 yang berisi tentang kebijakan pelonggaran pembayaran kredit kepada pelaku UMKM dan ojol dengan pembiayaan di bawah Rp 10 miliar. Hingga 16 April 2020, lembaga pimpinan Wimboh Santoso itu mengklaim bahwa program relaksasi ini telah dinikmati oleh 262.966 debitur dengan nilai kredit mencapai Rp 56,5 triliun.

KreditIlustrasi kredit. (Foto: Pixabay/Steve Buissinne)

Berikut adalah rincan kelima Peraturan OJK yang disebut-sebut dapat mengantisipasi memburuknya n ekonomi sektor jasa keuangan sekaligus rujukan bagi pelaku usaha dalam melakukan pembaharuan kebijakan di tengah pandemi.

1. POJK Nomor14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran CoronavirusDisease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank

POJK ini merupakan ketentuan lanjutan bagi Industri Keuangan Non Bank (IKNB) dalam melakukan kebijakan relaksasi yang sebelumnya telah disampaikan melalui surat Kepala Eksekutif Pengawasan IKNB. Adapun, poin-penting dalam aturan ini antara lain batas waktu penyampaian laporan berkalam dan elaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan.

2. POJK Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka

POJK ini dikeluarkan untuk meningkatkan partisipasi pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, khususnya dalam pembentukan kuorum kehadiran. Pemegang saham dapat melakukan pemberian kuasa secara elektronik kepada pihak ketiga untuk mewakilinya hadir dan memberikan suara dalam RUPS.

3. POJK Nomor 16/POJK.04/2020 Tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik

Peraturan ini mengamanatkan proses pengambilan keputusan bisnis korporasi yang cepat dan tepat dalam penyelenggaraan RUPS perusahaan terbuka melalui media telekonferensi, video konferensi, atausarana media elektronik lainnya. Perusahaan terbuka dimungkinkan untuk menyelenggarakan RUPS secara elektronik, sehingga dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien.

4. POJK Nomor 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha

POJK ini dikeluarkan untuk menyempurnakan definisi dan prosedur transaksi material, memperjelas substansi pengaturan, dan meningkatkan efektivitas pengaturan dalam rangka peningkatan perlindungan pemegang saham publik serta kualitas keterbukaan informasi.

Seluruh ketentuan dalam POJK ini berlaku enam bulan setelah diundangkan. Kecuali pengaturan yang memberikan pengecualian bagi lembaga jasa keuangan dalam kondisi tertentu dari kewajiban melakukan prinsip keterbukaan di bidang pasar modal berlaku pada saat POJK ini diundangkan.

5. POJK Nomor 18/POJK.03/2020 Tentang Perintah Tertulis Untuk Penanganan PermasalahanBank

POJK ini mengamanatkan otoritas untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sektor perbankan, antara lain penggabungan, peleburan,dan pengambilalihan bank.

Simak PulaDKI Jakarta PSBB Corona 10 April, Begini Arahan OJK

Aturan OJK ini berlaku bagi bank umum konvensional (BUK), bank umum syariah (BUS), bank perkreditan rakyat (BPR), bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS), dan kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.[]

Berita terkait
OJK Restui Restrukturisasi UMKM Bali Rp 1,49 Triliun
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regoinal 8 Bali Nusra sudah menyetujui restrukturisasi debitur UMKM senilai Rp 1,49 triliun akibat imbas corona.
Cegah Motor Ditarik, OJK Minta Data Driver Ojol
Saat ini OJK masih terus menghimpun berkas dari seluruh perusahaan yang mempekerjakan pengemudi online.
Terimbas Corona, OJK Sebut Perbankan Masih Sehat
OJK menegaskan kondisi perbankan di Tanah Air masih dalam kondisi yang cukup sehat meskipun di tengah pandemi virus corona Covid-19.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.