Jakarta - Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tirta Segara mengingatkan agar influencer di tak sembarang memberikan nasihat investasi, hal itu melanggar aturan karena penasihat investasi harus merupakan pihak yang telah berizin.
Aturan tersebut tercantum dalam pasal 34 Undang-Undang (UU) Pasar Modal ayat (1) yang berbunyi pihak yang dapat melakukan kegiatan sebagai penasihat investasi adalah pihak yang telah memperoleh izin usaha dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam).
"Jadi kalau influencer mengendorse dan berlaku seperti penasihat investasi, maka dia harus memperoleh izin. Apalagi kalau pihaknya memberikan nasihat terhadap publik," kata Tirta dalam media gathering di Bandung baru-baru ini.
Tirta menegaskan, UU Pasar Modal akan terus berlaku sesuai ketentuan peralihan dalam UU OJK Pasal 70, sepanjang tidak bertentangan dengan UU OJK, sehingga tetap harus diikuti dalam berinvestasi.
Bahkan, ancaman pidana mengintai penasehat investasi yang tak memperoleh izin dari Bapepam, karena telah diatur dalam Peraturan OJK Nomor 5 tahun 2019 tentang Perilaku yang Dilarang Bagi Penasehat Investasi dan UU Pasar Modal Pasal 93.
"Jadi influencer harus hati-hati karena mereka sebetulnya belum paham," Tirta mengingatkan.
Karena itulah, Tirta berharap di lain kesempatan pihaknya bisa memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai penasihat investasi dan kepada influencer yang memberikan berbagai nasihat investasi.
"Jangan sampai ada konflik kepentingan, misalnya saya beli saham terlebih dahulu lalu memakai influencer agar harga saham saya naik. Bisa saja begitu," katanya. []
Baca Juga
- 5 Aplikasi Investasi yang Sudah terdaftar OJK
- Ini Alasan Kaesang Mau Jadi Komisaris Perusahaan Raffi Ahmad
- Microsoft Jadi Perusahaan Paling Berharga di Dunia
- Perusahaan Jepang Jual Motor Terbang 'Hoverbike' Rp 9,7 miliar