Bolehkan Saham Jadi Mahar Pernikahan? Ini Penjelasannya

Pernikahan merupakan suatu hal yang sakral. Karena dengan pernikahan, kamu dapat menyempurnakan agamamu.
Ilustrasi saham (Foto: Tagar/Freepik)

Jakarta - Pernikahan merupakan suatu hal yang sakral. Karena dengan pernikahan, kamu dapat menyempurnakan agamamu. Jika kamu sering mendatangi acara pernikahan, pastinya tidak asing dengan yang namanya mahar. Lalu sebenarnya, apa itu mahar?

Mahar atau maskawin adalah harta yang diberikan oleh pihak mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan pada saat pernikahan. Istilah yang sama pula digunakan sebaliknya bila pemberi mahar adalah pihak keluarga atau mempelai perempuan.

Biasanya mahar yang sering digunakan dalam prosesi pernikahan adalah emas dan seperangkat alat salat. Namun belakangan ini kian ramai calon pengantin pria memberikan mahar berupa lembaran saham kepada mempelai wanita.

Mahar unik ini tentunya membuat daya tarik masyarakat di berbagai kalangan. Pasalnya hal tersebut dianggap fantastis karena nilainya yang bisa saja melonjak tinggi. Namun tidak sedikit pula yang memperdebatkannya dalam kehalalannya pada Islam. Berdasarkan hadis tersebut, dijelaskan bahwa:

قوله (وليس لأقل الصداق وأكثره حد ويجوز أنه يتزوجها على منفعة معلومة) ليس للصداق حد في القلة ولا في الكثرة بل كل ما جاز أن يكون ثمنا من عين أو منفعة جاز جعله صداقا

Artinya, “(Tidak ada batas minimal dan batas maksimal mahar. Seseorang boleh mengawini seorang perempuan dengan mahar berupa jasa bermanfaat tertentu). Tidak ada batas minimal dan maksimal mahar. Semua yang mungkin mengandung nilai baik berupa barang maupun jasa, boleh dijadikan mahar,” (Lihat Taqiyydin Abu Bakar Al-Hishni, Kifayatul Akhyar, [Surabaya, Nur Amaliyah: tanpa catatan tahun], juz II, halaman 64).

Kemudian, Allah SWT. juga sudah menjelaskan tentang mahar dalam Al-Qur’an surah an-Nisa’ ayat 4 sebagai berikut :

وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـًٔا مَّرِيْۤـًٔا

“Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati”. (Qs. an-Nisa-4)

Ayat tersebut menjelaskan bahwa mahar merupakan salah satu kewajiban pertama suami bagi istrinya, namun bukan sebagai hadiah ataupun persembahan. Mahar di sini juga mempunyai ketentuan, yakni bernilai meskipun sederhana.

Dari sini dapat ditarik kesimpulan, ketika saham bisa dijadikan mahar, maka hal itu dianggap sah. Hal ini karena saham memenuhi syarat ketentuan mahar yaitu mempunyai nilai dan merupakan aset berharga.

Selain itu, mahar yang diberikan oleh suami kepada istrinya haruslah dapat dipindahtangankan kepemilikannya. Jadi saham dianggap sah karena berasal dari uang dan benda. Namun yang terpenting, mahar tetap bisa ditransfer kepemilikannya dan bermanfaat.[]


(Rafi Fairuz)

Baca Juga:

Berita terkait
Melangkah ke Jenjang Pernikahan? Ikuti 5 Tips Menabung Ini
Mengingat betapa sakral dan berharganya pesta pernikahan, banyak orang yang rela habis-habisan untuk urusan biaya.
Keluhan Terkait dengan Kritik Keras Terhadap Pernikahan Putri Mako
Putra Mahkota Jepang menyarankan agar keluarga kekaisaran harus diizinkan untuk membantah kecaman keliru dan ekstrem
KNRP Soroti Tayangan Pernikahan Aktris Gunakan Frekuensi Publik
Acara pernikahan aktris sama sekali tidak mewakili kepentingan publik dan dinilai semena-mena dalam menggunakan frekuensi milik publik.