Nunung Srimulat Pesen Sabu Tiap Bulan Hingga 3 Gram

Nunung Srimulat memberikan kesaksiannya dalam sidang perkara penyalahgunaan narkotika atas terdakwa Hadi Moheryanto di PN Jaksel, Senin.
Komedian Srimulat Nunung dan suaminya July Jan Sambiran memasuki ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020) (Foto: Antara/Laily Rahmawaty)

Jakarta - Tri Retno Prayudati alias Nunung Srimulat memberikan kesaksiannya dalam sidang perkara penyalahgunaan narkotika atas terdakwa Hadi Moheryanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 13 Januari 2020.

Dalam kesaksiannya ketika ditanya oleh majelis hakim tentang bagaimana Nunung mengenal terdakwa dan sudah berapa lama kenal, Nunung mengaku dikenalkan oleh keponakannya.

"Dikenalkan oleh keponakan, sudah kenal lima bulan, Maret 2019," kata Nunung di hadapan majelis hakim, dikutip dari Antara, Senin, 13 Januari 2020.

Dalam kesaksian ini terungkap fakta bahwa Nunung memesan narkoba jenis sabu dari terdakwa Hadi setiap bulan mulai Maret hingga Juli 2019 saat ditangkap.

Setiap bulan Nunung memesan sabu bervariasi antara satu gram hingga tiga gram. Pemesanan selalu dilakukan kepada Hadi.

Cara Nunung memesan sabu berkomunikasi lewat telepon seluler, sedangkan uang pembayaran dilakukan secara transfer dan kadang-kadang bayar tunai. Setelah dipesan barang lantas dikirimkan oleh terdakwa Hadi ke rumah Nunung di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

"Kirimnya selalu ke rumah tidak pernah di lokasi syuting," ujar Nunung.

Pada transaksi terakhir, tanggal 18 Juli 2019, Nunung memesan dua gram sabu kepada terdakwa Hadi. Barang tersebut diantarkan oleh Hadi keesokan harinya Jumat 19 Juli 2019 ke rumah Nunung.

Sabu disimpan dalam bungkus rokok gudang garam, diambil sendiri oleh Nunung saat Hadi tiba di rumahnya mengantarkan pesanan. Tidak lama setelah bertransaksi, Hadi ditangkap oleh polisi. Selanjutnya, Nunung dan suaminya July Jan Sambiran juga ikut ketangkap.

Hadi Moheriyanto alias Heri alias Tabu bin Kaslim adalah penjual sekaligus kurir yang mengantarkan sabu pesanan Nunung seberat dua gram pada tanggal 19 Juli 2019 seharga Rp 3,7 juta.

Nunung dan suami lebih dulu disidang dan telah divonis 1,5 tahun pidana kurungan dengan ketentuan menjalani masa rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Adapun terdakwa Hadi, pada sidang sebelumnya didakwa oleh JPU dua pasal alternatif, pertama Pasal 114 (1) (sebagai penjual narkotika) atau kedua Pasal 112 (1)(sebagai pemilik narkotika secara melawan hukum/tanpa hak). []

Berita terkait
Nunung dan Suami Divonis 1,5 Tahun Rehabilitasi
Komedian Srimulat, Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran divonis 1,5 tahun rehabilitasi oleh Majelis Hakim di PN Jaksel.
Ketika Nunung Srimulat Minta Keringanan Hukuman
Nunung Srimulat dan suaminya July Jan Sambiran meminta majelis hakim untuk memberikan keringanan atas hukuman yang dituntut kepada mereka.
Polisi Tangkap Jaringan Pengedar Sabu Nunung
Polisi Tangkap jaringan pengedar sabu bagi komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung di Trenggalek, Jawa Timur.
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina