Novel Baswedan - Laode M Syarif Komentari Prinsip Febri Diansyah

Penyidik KPK Novel Baswedan dan Komisioner KPK 2015-2019 Laode Muhammad Syarif komentari prinsip Febri Diansyah mundur dari lembaga Firli Bahuri.
Penyidik KPK Novel Baswedan dan Komisioner KPK 2015-2019 Laode Muhammad Syarif komentari prinsip Febri Diansyah mundur dari lembaga Firli Bahuri. (Foto: Antara/M Risyal Hidayat)

Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Komisioner KPK periode 2015-2019 Laode Muhammad Syarif mengomentari dasar pengunduran diri Febri Diansyah dari lembaga antikorupsi pimpinan Firli Bahuri tersebut.

Novel Baswedan menilai Febri Diansyah selama ini telah bekerja dengan baik, serta berdedikasi tinggi terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia. Dia mengaku amat menyayangkan keputusan rekannya itu.

Laode M Syarif: DNA Febri Diansyah adalah Anti-Korupsi

"Iya, tentu sangat disayangkan. Sebagai kawan, saya mengetahui bahwa Mas Febri bekerja baik dan berdedikasi," kata Novel Baswedan kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 25 September 2020. 

Novel BaswedanPenyidik KPK Novel Baswedan usai memenuhi panggilan Polda untuk diperiksa sebagai pelapor dalam kasus penyerangan terhadap dirinya di Ditreskrimum Polda, Jakarta, Senin malam, 6 Januari 2020. (Foto: Tagar/R Fatan)

Baca juga: Cabut dari KPK, Febri Diansyah Siapkan Gerakan Antikorupsi

Lantas Novel menyinggung kesungguhan dari pemerintah dan KPK dalam memberantas korupsi, karena apabila tidak diseriusi bisa berakibat fatal untuk ke depannya. 

"Bila pemerintah tidak mendukung dan KPK tidak tampak sungguh-sungguh untuk berantas korupsi, maka orang-orang yang memilih jalan untuk berjuang dalam rangka memberantas korupsi akan meninggalkan gelanggang yang tidak ada harapan," ucap Novel.

Sementara, Laode Muhammad Syarif juga menyesali keputusan Febri Diansyah, yang dalam beberapa waktu ke depan tidak bersedia lagi menjadi pegawai KPK. 

Laode Muhammad SyarifWakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif memberikan keterangan pers tentang tanggapan KPK terhadap RKUHP di gedung KPK, Kamis (30/5/2018). KPK khawatir Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan disahkan pada Agustus 2018 mendatang akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi, karena masih terdapat sejumlah pasal mengenai tindak pidana korupsi yang tercantum dalam revisi KUHP tersebut. (Foto: Ant/Aprillio Akbar)

“Pengunduran diri Febri Diansyah dari KPK perlu disesalkan, karena dia merupakan salah satu aset KPK yang penting dalam menjaga marwah dan martabat KPK," katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 24 September 2020.

Baginya, pria yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK itu bukan hanya sekadar pegawai komisi antirasuah biasa, akan tetapi sudah menjadi wajah terdepan dalam memerangi korupsi selama lima tahun terakhir di Indonesia. 

"Saya sangat yakin di mana pun dia berada, pasti akan selalu berjuang dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, karena DNA Febri Diansyah adalah Anti-Korupsi,” kata Laode.

Baca juga: Febri Diansyah Buka-bukaan Sebab Mundur dari KPK

Sebelumnya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Febri Diansyah mengungkapkan, dirinya berencana membangun gerakan antikorupsi setelah tidak lagi berstatus sebagai pegawai komisi antirasuah.

"Tentu bersama teman-teman saya juga akan kembali ke masyarakat sipil membangun gerakan antikorupsi bersama teman-teman di luar sana," ucap Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 24 September 2020.

Febri menegaskan, meski nantinya tidak lagi menjadi bagian dari KPK, namun ia memastikan tetap berkontribusi menjaga KPK dari luar.

"Sekalipun saya keluar, saya akan tetap jaga KPK dari luar. Itu yang sudah saya lakukan sebelum di KPK dan setelah tidak ada di KPK akan tetap lakukan itu supaya bisa tetap kontribusi pemberantasan korupsi," tuturnya.

Febri sebelumnya sempat menjabat sebagai Juru Bicara KPK sejak 6 Desember 2016 hingga 26 Desember 2019. Namun, tidak lama setelah Firli Bahuri dilantik sebagai Ketua KPK, Febri menyatakan tugasnya sebagai Juru Bicara KPK telah selesai dan memilih untuk fokus menjadi Kepala Biro Humas KPK.

Saat itu Febri menjelaskan, ketika dilantik sebagai Kabiro Humas dan Jubir KPK, aturan yang berlaku adalah Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2015 yang mengatur Kepala Biro Humas adalah sekaligus juga Juru Bicara KPK. Namun, karena ada perubahan aturan pada 2018, maka ada pemisahan tugas antara juru bicara dan kepala biro Humas.

Sebelum menjadi orang internal KPK, Febri memulai karirnya sebagai aktivis antikorupsi di Indonesia Corruption Watch (ICW). Selama di ICW, Febri Diansyah bergerak di bagian program monitoring hukum dan peradilan. Ia juga pernah mendapatkan Charta Politika Award pada 28 Februari 2012. []

Berita terkait
Profil Febri Diansyah, Tinggalkan KPK Karena Prinsip
Diduga karena prinsip yang tak sejalan, Febri Diansyah mengundurkan diri dari KPK. Ia sebelumnya lama berkecimpung di LSM ICW.
Febri Diansyah Cabut dari KPK, Ali Fikri: Kami Tak Tahu Alasannya
Pelaksana tugas Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membenarkan pihaknya telah menerima surat pengunduran diri Febri Diansyah.
Bersalah di Sidang Etik, Ketua KPK Firli Bahuri Ngaku Kapok
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta maaf usai dinyatakan bersalah oleh Dewan Pengawas KPK karena naik helikopter mewah.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.