Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku tidak berharap banyak terhadap vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari ini Kamis, 16 Juli 2020, kepada dua orang terdakwa penyerang dirinya. Dia menganggap peradilan kasusnya sudah didesain sedemikian rupa bak sandiwara.
"Saya tidak taruh harapan apapun, sekalipun dihukum berat apalagi dihukum ringan karena peradilan ini sudah didesain untuk gagal, seperti peradilan sandiwara," kata Novel Baswedan saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis, 16 Juli 2020.
Jangan dipaksakan dengan mengkondisikan fakta atau mengada-adakan bukti.
Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menuntut 1 tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis karena menilai para terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel dan hanya ingin memberikan pelajaran kepadanya dengan menyiramkan asam sulfat ke badan, namun di luar dugaan mengenai mata Novel.
Baca juga: Vonis Hukum Penyerang Novel Baswedan Diputus Hari Ini
Keduanya lantas dituntut berdasarkan dakwaan subsider pasal 353 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis akan dibacakan pada Kamis, 16 Juli 2020 pada sekitar pukul 10.00 WIB.
"Proses sidang sudah sedemikian jauh belok, bagaimana mungkin bisa diharap pada putusannya? Kalau seandainya putusan berat tapi pelakunya bukan dia bagaimana? Belum lagi fakta sidang yang menjadi basis putusan, sulit bagi hakim merangkai sendiri fakta yang jauh berbeda dengan jaksa. Apakah baik putusan berat terhadap fakta yang bengkok?" kata Novel.
Apabila hakim memvonis dengan fakta yang bengkok, kata Novel, malah menjadi legitimasi untuk menutupi kajian sebenarnya dan pelaku lainnya.
"Pada dasarnya menghukum orang harus dengan fakta obyektif berbasis alat bukti. Tidak boleh menghukum orang yang tidak berbuat, sekalipun yang bersangkutan menghendaki tapi tidak didukung bukti yang memadai. Jangan dipaksakan dengan mengkondisikan fakta atau mengada-adakan bukti," ujarnya.
Baca juga: Jelang Vonis, Tim Advokasi Novel Baswedan Desak Jokowi
Persidangan ini, menurut dia, mestinya untuk menemukan kebenaran materiil, bukan untuk justifikasi atas dasar kepentingan agar ada "pelaku”.
"Sehingga bila tidak ada kualifikasi bukti yang memadahi maka harus dibebaskan. Jangan sampai wajah hukum semakin rusak dengan banyaknya kejanggalan dalam proses hukum ini," ujar Novel Baswedan. []