Novel Bamukmin Desak KPU Coret Nama Jokowi-Ma'ruf

Jubir PA 212 Novel Bamukmin mendesak KPU berhenti menghitung hasil pemilu dan mencoret nama Jokowi-Ma'ruf Amin dalam kompetisi ini.
Novel Bamukmin. (Foto: Harian Pijar)

Jakarta - Juru Bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan proses penghitungan (situng) perolehan suara atau real count Pilpres 2019, karena telah melakukan kecurangan secara brutal. Ia pun meminta capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, dicoret saja dari kompetisi ini.

"Kita meminta KPU untuk menyetop penghitungan yang sudah sangat diduga melakukan kecurangan dan kita meminta yang melakukan kecurangan itu gak bisa dilanjutkan, untuk segera didiskualifikasi. Kecurangan itu sudah jelas," kata Novel Bamukmin saat dihubungi Tagar melalui sambungan telepon, Rabu 15 Mei 2019.

Kalau tidak akui hasil pilpres sebenarnya secara otomatis pileg tidak diakui. Kalau tidak diakui maka artinya tidak pantas dan tidak patut dilantik (menjadi) anggota DPR RI dari Gerindra, termasuk parpol koalisi 02.

Dia mendorong Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga dan pihak KPU, untuk betul-betul bisa menghimpun penghitungan data C1 secara terbuka. 

"Di situ kita akan bedah, enggak bisa KPU itu memutuskan sepihak. KPU semestinya menggelar bareng perhitungan dan kalau memang terindikasi sudah jelas melakukan kecurangan, ya tidak usah dilanjutkan," ujar dia.

"Berikan sanksi kepada mereka yang jelas-jelas berbuat curang. Artinya, perhitungan enggak bisa dilanjutkan walaupun secara bersama," sambungnya.

Menurut Novel, mengenai bukti-bukti kecurangan yang disuarakan terus-menerus oleh BPN semestinya ada aparatur pemerintah yang menengahi secara netral. Ia berharap pihak-pihak terkait duduk bersama, membuat forum besar, agar dapat disaksikan secara terbuka oleh publik.

"Dan itu harus digelar data-data yang ada secara terbuka, baik TKN, BPN, maupun KPU. Biarlah masyarakat yang menyaksikan sendiri penghitungan-penghitungan yang ada di sana," imbuhnya.

Hal tersebut menurut Novel wajib dilakukan, sebab KPU ia nilai telah melakukan kesalahan vatal dengan berkali-kali membuat keteledoran penghitungan data C1 yang merugikan kubu oposisi. Ia menuding KPU bekerja secara tidak transparan dan tidak profesional.

"Iya dong musti terbuka, karena jelas atas keteledoran. Mereka salah menghitung dan itu terjadi berkali-kali yang merugikan kubu 02. Mereka (KPU) enggak mengakui melakukan kesalahan. Artinya, sudah enggak bisa dikontrol KPU ini untuk terus melakukan penghitungan-penghitungan yang salah dan ini sangat berbahaya. Artinya, KPU bekerja tidak profesional,” kata dia.

Novel menyerukan KPU tidak takut tekanan-tekanan asing yang ingin mengambil keuntungan dari kecurangan pemilu di Indonesia. 

"Kita berharap KPU dapat bertindak adil dan jujur, mengedepankan amanat rakyat Indonesia. Enggak mungkin mereka bisa menang dalam kecurangan kalau kita melawan kecurangan ini. Pemerintah harus melek, harus betul-betul bisa netral. Aparat-aparat juga harus bisa netral," pungkasnya.

Data hasil penghitungan perolehan suara Jokowi vs Prabowo di Pilpres 2019 oleh KPU per Rabu 15 Mei 2019 pukul 18.00 WIB, masih mengunggulkan capres petahana Joko Widodo dengan perolehan 56,21 persen. 

Sementara lawannya, Prabowo Subianto untuk sementara memeroleh 43,79 persen, atau masih terpaut sejauh 12,42 persen dari musuh bebuyutannya, yakni mantan Wali Kota Solo tahun 2005 hingga 2012.

Respons Tim Kampanye Jokowi

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Abdul Kadir Karding menyatakan partai politik (parpol) koalisi pendukung paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak layak dilantik sebagai anggota DPR periode 2019-2024 kalau menolak hasil Pilpres 2019.

Ia mengatakan itu terjadi karena Pilpres 2019 dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 dilakukan serentak pada 17 April 2019 kemarin.

"Kalau tidak akui hasil pilpres sebenarnya secara otomatis pileg tidak diakui. Kalau tidak diakui maka artinya tidak pantas dan tidak patut dilantik (menjadi) anggota DPR RI dari Gerindra, termasuk parpol koalisi 02," ujar Karding dalam pesan singkat diterima Tagar, Rabu 15 Mei 2019. 

Menurut Karding, Pileg 2019 dan Pilpres 2019 saling berkaitan. Sehingga, tudingan kecurangan dalam pilpres yang diklaim oleh BPN Prabowo-Sandi semestinya juga terjadi dalam pileg. 

"Tidak mungkin yang curang hanya pilpres. Kalau asumsinya curang, mesti curang semua," kata Karding.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menuturkan KPU memiliki opsi untuk mengeluarkan rekomendasi agar anggota DPR dari parpol koalisi 02 tidak dilantik. 

Parpol koalisi 02 terdiri atas Partai Gerindra, PKS, PAN, Partai Demokrat, dan Partai Berkarya.

"KPU bisa (mengeluarkan) rekomendasi tidak dilantik karena tidak diakui hasil tersebut oleh Ketua Umum mereka, dalam hal ini Pak Prabowo di Gerindra dan BPN koalisi 02," tutup Karding. []

Baca juga:

Berita terkait