Yogyakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta gencar memberantas peredaran minuman keras atau miras yang memabukkan secara ilegal. Mereka yang ditangkap pun dibawa ke ranah hukum untuk mendapatkan denda atas apa yang perdagangkan tersebut.
Baca Juga:
Salah satunya di Kabupaten Sleman. Sebanyak empat pemilik toko miras di Bumi Sembada ini menjalani sidang dan pidana cepat dengan dijatuhi denda sebesar Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta. Mereka adalah E, 36 tahun, S, 37 tahun, G, 53 tahun dan I, 32 tahun.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP DIY Nur Hidayat mengatakan, keempat orang tersebut merupakan pemilik ratusan minuman keras atau miras yang dirazia pada 16 dan 19 Februari 2021. "Ada 180 miras yang disita dari empat pemilik toko yang menjual miras tersebut,” kata Nur Hidayat dikonfirmasi, Minggu, 21 Fabruari 2021.
Miras masih menjadi perhatian dari Satpol PP DIY.
Adapun 180 miras berbagai merk yakni Anggur Merah, Topi Miring, aneka bir, dan miras jenis lainnya. Keempat toko tersebut berada di wilayah Babarsari, Seturan, dan Jalan Magelang, serta kawasan Monjali. “Miras masih menjadi perhatian dari Satpol PP DIY,” ucap dia.
Baca Juga:
Proses penyidikan yang dilakukan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Satpol PP DIY memperoleh hasil, bahwa keempat penjual terbukti melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2017 pasal 54 ayat 1 tentang ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. “Mereka dijatuhi denda sebesar Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta,” ujarnya.
Nur Hidayat melanjutkan, subsider denda ini nantinya diserahkan ke kas daerah melalui Pengadilan Negeri Sleman, sesuai Perda DIY Nomor 8 Tahun 2019 tentang PPNS. []