Untuk Indonesia

NKRI Bersyariah Berdasarkan Pancasila

Kalimat NKRI bersyariah yang berdasarkan Pancasila hanyalah bentuk perlawanan politik dalam rangka melawan politik negara.
Ilustrasi - Upacara peringatan Hari Lahir Pancasila, 1 Juni 2019. (Foto: Antara)

Oleh: Bagas Pujilaksono Widyakanigara*

Sudah final dan tidak boleh diganggu gugat, bahwa NKRI adalah negara kebangsaan yang berideologikan Pancasila, dengan memegang teguh politik negara yang ada di UUD 1945 dalam menjaga kebhinnekaan Indonesia.

Ini adalah kesepakatan para pendiri bangsa yang harus dijaga dan dilestarikan hingga hari kiamat kelak.

Setiap gerakan politik yang menggoyahkan hal-hal tersebut jelas inkonstitusional dan harus ditangkap. Pemerintah harus tegas, jangan sampai kesannya ragu-ragu, hanya dengan dalih kebebasan dan demokrasi, mereka seenaknya mengacak-acak kehidupan berbangsa dan bernegara. Tumpas habis seperti saat kita menumpas PKI tahun 1965.

Pascapemilu 2019, penumpang gelap yang berideologi radikal kanan, pada suatu koalisi tertentu terpental, karena telah terjadi perubahan orientasi politik. Saat ini, mereka sedang berupaya membangun opini lama dengan bungkus baru untuk 2024 dengan logika kepuntir-puntir.

Pernyataan tidak mengakui pemerintahan yang terpilih secara sah dan demokratis hasil pemilu 2019 adalah makar. Tangkap!

Kembalinya Prabowo ke kodratnya sebagai seorang nasionalis dan negarawan sejati, adalah rahmah bagi bangsa Indonesia. Sekaligus wujud rekonsiliasi nasional. Suka atau tidak suka, itulah fakta empiris politik yang akan terjadi.

Kita tidak sedang memasalahkan syariah, apalagi pakai kata alergi segala. Bagi umat muslim, syariah adalah tuntunan dan pegangan hidup dalam menjalankan perintah agama Islam yang universal dan rahmat bagi alam semesta, bukan mengkafir-kafirkan orang dan mengumbar halal-haram di ruang publik. 

Yang kita masalahkan adalah mengangkat isu syariah sebagai jargon-jargon politik radikal kanan yang sifatnya memaksakan kehendak dengan cara-cara agitatif dan provokatif dan ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap negara.

Harus dibedakan antara kehidupan keagamaan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kembalinya Prabowo ke kodratnya sebagai seorang nasionalis dan negarawan sejati, adalah rahmah bagi bangsa Indonesia. Sekaligus wujud rekonsiliasi nasional. Suka atau tidak suka, itulah fakta empiris politik yang akan terjadi.

NKRI bersyariah berdasarkan Pancasila. Ini adalah kalimat kontradiktif yang tak bermakna sama sekali. Bagaimana NKRI sebagai negara kebangsaan yang plural mau menerapkan hukum syariah sebagai hukum positif? Bagaimana dengan saudara-saudara kita yang nonmuslim? Agama mereka adalah agama negara. 

Hak mereka sama dengan umat muslim walau secara jumlah, mereka minoritas. Bagaimana bisa menerapkan hukum syariah dengan berdasar Pancasila? Sedang Pancasila sendiri adalah ideologi universal yang tentunya bukan hanya bagi kelompok muslim.

Ekspresi itu hanya gambaran kondisi mereka yang frustrasi dan kalap, karena dagangan politiknya tidak pernah laku.

Jelas bukan, kalimat NKRI bersyariah yang berdasarkan Pancasila hanyalah bentuk perlawanan politik dalam rangka melawan politik negara.

Pernyataan tidak mengakui pemerintahan yang terpilih secara sah dan demokratis hasil pemilu 2019 adalah makar. Tangkap!

Islam adalah rahmah bagi alam semesta dan tentunya rahmah bagi siapa saja. Islam tidak terwakili oleh kelompok-kelompok radial yang selalu menerapkan cara-cara memaksakan kehendak, provokatif dan agatatif. 

Mereka tidak mewakili umat muslim Indonesia yang cinta damai, toleran dan understanding. Mereka hanya politikus bermental pragmatis yang berkedok agama. []

*Akademisi Universitas Gadjah Mada

Baca juga:

Berita terkait
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.