Lhokseumawe – Tim Kepolisian Resor (Polres) Langsa, berhasil melumpuhkan AG dengan timah panas, karena mencoba menusuk petugas dengan pisau. Dirinya merupakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2016 lalu.
Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan dalam siaran persnya mengatakan, petugas melakukan penangkapan pada Sabtu, 8 Februari 2020 sekitar pukul 03.00 WIB dan kala itu tersangka melakukan perlawanan.
Pelaku berusaha melawan dan ingin menusuk anggota polisi dengan pisau.
“Saat ingin ditangkap oleh petugas maka dia berusaha melawan dan ingin menusuk anggota polisi dengan pisau, sehingga terpaksa ditembak di bagian betis sebelah kanan dan sejumlah barang bukti telah diamankan,” ujar Andy, Selasa, 11 Februari 2020.
Andy menambahkan, sejumlah barang bukti yang telah diamankan oleh petugas berupa empat parang, tiga pisau kikir dan satu grenda, dalam alat tersebut yang digunakan untuk menyerang petugas.
AG merupakan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Zainuddin, 45 tahun, warga Desa Alue Kol, Kecamatan Rantau Seulamat, Aceh Timur, pada 3 Agustus 2016 sekitar pukul 20.00 WIB.
“Hal ini berawal saat anak korban bermain-main di pohon rambutan, yang diklaim pohon tersebut milik AG, karena tidak terima pohonnya dijadikan tempat bermain oleh anak korban, maka AG menegur dengan nada kencang,” tutur Andy.
Tambahnya, lalu pelaku membacok korban dengan sebilah parang. Melihat ancaman, korban juga berusaha mengambil parang dan perkelahian pun terjadi. Korban tewas setelah terkena sabetan parang di leher.
“Sejak saat itu, pelaku melarikan diri. Beradasarkan informasi dari warga maka kita temukan informasi dia berada di rumah. Maka kita tangkap, dan kini ditahan di Mapolres Langsa,” kata Andy. []