Medan - SB, 44 tahun, pria warga Jalan Pertempuran, Lorong VII, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara, tak memiliki pekerjaan tetap. Dia kemudian jualan narkoba jenis sabu.
SB berjualan tak jauh dari kediamannya. Aktivitasnya membuat warga sekitar tempat dia tinggal resah hingga melapor ke aparat kepolisian. SB pun dibekuk polisi pada Selasa, 4 Agustus 2020.
Menerima laporan warga, Kepolisian Sektor Medan Barat pun merespons dengan menurunkan tim untuk memantau dan menyelidiki aksi SB. Polisi yang sudah mengantongi ciri-ciri SB tak kesulitan menangkapnya.
Kepala Polsek Medan Barat, Komisaris Polisi Afdhal Zunaidi membenarkan anak buahnya menangkap terduga pengedar narkoba.
Dari pelaku SB, mereka menyita barang bukti sabu. "Kami tangkap tanpa perlawanan," katanya, Kamis, 6 Agustus 2020.
SB kami kenakan Pasal 114 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara
Ikut diamankan dari SB, yakni satu buah plastik bening yang di dalamnya diduga berisi narkoba jenis sabu dibungkus dengan lakban warna kuning. Ini ditemukan dari saku celana saat digeledah.
"Kalau tidak salah, paket Rp 750 ribu dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU BK 3294 LAA," ungkap Afdhal.
Menurut dia, SB sejak lama sudah menjadi target operasi polisi. Banyak informasi menyebut SB kerap melakukan transaksi narkoba.
"Pelaku dan barang bukti kami amankan untuk proses selanjutnya," tuturnya.
Setelah ditangkap, SB kepada polisi yang menginterogasinya mengaku narkoba diperoleh dari temannya berinisial F. Pengakuan SB, dia jualan narkoba karena desakan kebutuhan ekonomi.
"Sampai saat ini kami sedang memburu F. Pelaku SB kami kenakan Pasal 114 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," terangnya.[]