Ngaku Dapat Ancaman, Ketum KNPI Diminta Ajukan Perlindungan

LPSK mempersilakan Haris Pertama yang sebelumnya mendapatkan teror dari orang tak dikenal untuk mengajukan perlindungan.
Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama. (Foto: Tagar/Instagram/harispertama)

Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempersilakan Haris Pertama yang sebelumnya mendapatkan teror dari orang tak dikenal untuk mengajukan perlindungan. 

Teror tersebut diduga usai Haris melaporkan Permadi Arya atau Abu Janda dalam kasus rasisme terhadap Natalius Pigai.

"Jika Haris merasa terancam dan butuh perlindungan negara sebagai pelapor sebuah tindak pidana, bisa mengakses haknya sesuai perundang-undangan untuk mengajukan perlindungan ke LPSK,” ujar Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution Nasution dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 1 Februari 2021. 

Dalam hal ini, Haris sebagai pelapor tindak pidana.

Baca juga: Profil Permadi Arya, Penyebar SARA di Sosial Media

Sebelumnya, sejumlah media memberitakan bahwa Haris mengaku mengalami sejumlah peristiwa yang dianggapnya sebagai teror dari orang tak dikenal usai melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri, Kamis, 28 Januari 2021. 

Haris melayangkan laporan tersebut terkait cuitan Abu Janda di Twitter soal "Islam agama arogan". 

Nasution mengatakan, jika Haris nantinya mengajukan permohonan perlindungan, LPSK akan memproses permohonan tersebut dengan memperhatikan persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. 

Dalam UU tersebut, kata dia, subyek perlindungan yang diberikan LPSK terdiri atas saksi, korban, pelapor, saksi pelaku dan ahli.

“Dalam hal ini, Haris sebagai pelapor tindak pidana,” ujar dia. 

Nasution menyebut bahwa perlindungan yang diberikan negara bertujuan agar saksi, korban, maupun pelapor bisa berperan membantu penegak hukum mengungkap sebuah tindak pidana tanpa rasa takut atas adanya intimidasi maupun ancaman. 

“Perlindungan sebagai upaya pemenuhan hak dan bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban yang wajib dilakukan LPSK sesuai ketentuan UU Perlindungan Saksi dan Korban,” kata dia. 

Baca juga: KNPI Laporkan Permadi Arya, Tangkap Abu Janda Makin Trending 

Perlindungan LPSK terhadap saksi dan/atau korban, kata Nasution, diberikan dengan sejumlah syarat, antara lain sifat penting keterangan saksi dan/atau korban, tingkat ancaman yang membahayakan saksi dan/atau korban, dan rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan saksi dan/atau korban. 

“Salah satu hak saksi dan korban yakni memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya,” ucap Nasution. [] 

Berita terkait
KNPI Laporkan Permadi Arya, Tangkap Abu Janda Makin Trending
Hastag #TangkapAbuJanda masih memuncaki trending topik di Twitter menyusul laporan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ke Bareskrim Polri.
Polisi Tangkap Ustaz Maaher At-Thuwailibi, Permadi Arya Joget-joget
Ustaz Maaher At-Thuwailibi ditangkap polisi menyita perhatian Nikita Mirzani, Permadi Arya merespons dengan berjoget goyangan Ampun Bang Jago.
Permadi Arya Ajak Tak Boikot Produk Prancis, FPI: Sampah Peradaban
Permadi Arya atau Abu Janda dianggap sampah peradaban oleh Sekum FPI Munarman karena ajak tak boikot produk Prancis di saat pemimpin dunia marah.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.