NET Attorney Law Firm Gelar Lauching dan Diskusi Publik, Komitmen Siap Berjuang Bersama Masyarakat untuk HAM dan Demokrasi

Kantor NET Attorney Law Firm menggelar lauching dan diskusi publik hearing atas polemik Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana.
Managing Partner NET Attorney Law Firm, Nasrul Dongoran. (Foto: Tagar)

TAGAR.id, Semarang - Kantor NET Attorney Law Firm menggelar lauching dan diskusi publik hearing atas polemik Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) yang saat ini sedang digodok pemerintah dan DPR. 

Kegiatan ini turut menghadirkan narasumber dari Ketua DPC Peradi RBA Semarang, Wakil Rektor III Universitas Semarang, Dosen FSH UIN Walisongo, Ketua Aliansi Jurnalis Independen Semarang.

Selain itu, dihadiri juga oleh berbagai lintas masyarakat mulai dari Kantor Hukum, Kelompok Minoritas, Serikat Buruh, Jurnalis, hingga Mahasiswa serta juga dihadiri Perwakilan Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Jawa Tengah dan Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah.

Managing Partner NET Attorney Law Firm, Nasrul Dongoran, mengatakan publik hearing ini sebagai bentuk kegelisahan berbagai masyarakat mengenai proses penyusunan pasal-pasal RKUHP yang berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia dan kemunduran terhadap demokrasi.

"Ini sebagai bagian dari upaya untuk mengumpulkan saran dan kritikan terhadap RKUHP untuk disampaikan kepada Pemerintah dan DPR. Dalam acara diskusi ini menghasilkan berbagai masukan kepada Pemerintah dan DPR untuk turun ke masyarakat melakukan sosialisasi yang partisiparif bermakna," kata Nasrul, Selasa, 26 Juli 2022.

Dia menjelaskan, RKUHP sebagai aturan hukum publik berpotensi menjerat siapa saja jika pasal-pasal di dalamnya masih berisi pemidanaan terhadap tindakan berupa kebebasan berekspresi dan berpendapat. 

Ancaman pasal ini, kata dia, terdapat pada tindakan penghinaan terhadap presiden dan penghinaan terhadap pengadilan sebagaimana dalam pasal 280 RKUHP dan masih banyak pasal lainnya.

"Dalam acara diskusi publik ini semua pihak mengharapkan RKUHP menjadi instrumen perlindungan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi serta mengembalikan kerugian terhadap korban tindak pidana maupun masyarakat, namun faktanya pasal-pasal dalam RKUHP ini masih terdapat banyak aturan yang berisi alat kontrol sosial dan penguatan kuasa Pemerintah dan Lembaga Pradilan yang sangat dominan diatas masyarakat," ujarnya.

diskusi publik netNET Attorney Law Firm Gelar Lauching dan Diskusi Publik, Komitmen Siap Berjuang Bersama Masyarakat untuk HAM dan Demokrasi. (Foto: Tagar)

Pada dasarnya, ditegaskan Nasrul, pihaknya mendesak kepada Pemerintah dan DPR untuk lebih gencar mengadakan acara-acara diskusi publik sebagai bagian upaya untuk menerima masukan dan kritik terhadap masyarakat dan memastikan tidak memasukkan pasal-pasal yang berisi ancaman terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.

"NET Attorney Law Firm berkomitmen akan membersamai perjuangan masyarakat untuk pembaharuan hukum yang melindungi hak asasi manusia dan demokrasi. NET Attorney Law Firm akan mengambil peran bersama dengan masyarakat dalam isu pembaharuan hukum dan advokasi hukum terhadap persoalan-persoalan masyarakat yang menyangkut kepentingan publik," kata Nasrul.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Profil Nasrul Saftiar Dongoran, Lawyer Muda dan Berani Pembela Rakyat Kecil
Nasrul Saftiar Dongoran saat ini mendirikan kantor hukum NET Attorney yang beralamat di Jalan K.H. Agus Salim Nomor 7 Kota Semarang.
Deretan Pasal RKUHP yang Berpotensi Mengancam Kebebasan Pers
Azyumardi Azra mengatakan, dalam draf RKUHP terbaru, pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers masih ada dan justru bertambah.
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.