Jakarta - Kepala Divisi Hak Ekosob Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Makassar, Ridwan memastikan sejumlah nelayan dan pers mahasiswa (persma) yang sebelumnya ditangkap pihak kepolisian di Sulawesi Selatan (Sulsel) telah dibebaskan.
"Iya (bebas). Mereka tadi dikeluarkan sekitar jam 12.15 Wita," ujar Ridwan saat dihubungi Tagar, Minggu, 13 September 2020.
Insiden ini harusnya menjadi kritik terang-terangan terhadap pemerintah yang masih setengah hati dalam menyelenggarakan amanat demokrasi.
Kendati demikian, Ridwan menyesali represifitas aparat kepolisian tersebut. Terlebih, kata dia, ketiga mahasiswa yang ditangkap telah menunjukkan identitasnya sebagai pers kampus.
Baca juga: Represifitas Polisi ke Pers Mahasiswa di Sulsel Dikecam
Sementara, pemimpin redaksi Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, Firda Cynthia mengecam upaya kriminalisasi terhadap aktivis atau jurnalis mahasiswa tersebut.
Menurut Firda, kejadian serupa bukan merupakan yang pertama kali. Dia pun merasa aktivitasnya sebagai pers mahasiswa terancam dengan adanya represifitas dari kepolisian.
"Setahu saya, aparat hukum mestinya melakukan penangkapan sesuai yang diatur KUHAP dan tidak main hakim sendiri dengan melakukan kekerasan terhadap warga negara, termasuk teman-teman pers mahasiswa," ucapnya kepada Tagar, Minggu, 13 September 2020.
Baca juga: Polisi Tangkap Mahasiswa dan Nelayan di Makassar
"Insiden ini harusnya menjadi kritik terang-terangan terhadap pemerintah yang masih setengah hati dalam menyelenggarakan amanat demokrasi," ujar dia lagi
Sebelumnya, aksi menolak penambangan pasir laut oleh PT. Boskalis di perairan laut Pulau Kodingareng kota Makassar, kembali berujung penangkapan Polisi. Sedikitnya, ada tujuh orang ditangkap oleh personel Satuan Polisi Air (Satpolair) Polda Sulsel, Sabtu 12 September 2020.
Ketujuh orang yang ditangkap ini masing-masing, empat nelayan Kodingareng yakni, Asrul, Andi Saputra, Irwan, Mustakin, dan tiga orang mahasiswa dari pers kampus yakni, Hendra dari UKPM Unhas, Masyur dari UPPM UMI, dan M Raihan dari UPPM UMI. []