Negatif C-19, 30 Demonstran Ditahan di Makassar Dipulangkan

30 orang yang diamankan saat bentrokan demonstrasi UU Cipta Kerja hasil swabnya negatif dan kini mereka dipulangkan.
30 orang yang diamankan saat bentrokan unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja dipulangkan. (Foto: Tagar/Muhammad Ilham)

Makassar - Sebanyak 30 orang yang diamankan saat bentrokan unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja di depan kantor DPRD Sulawesi Selatan Jalan Urip Sumohardjo, Kota Makassar dipulangkan dari Rumah Sakit Bhayangkara setelah dinyatakan negatif virus Covid-19.

Ke 30 orang ini sebelumnya diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan rapid test dan hasilnya reaktif, sehingga mereka di bawa ke RS Bhayangkara untuk menjalani pemeriksaan swab. Namun, setelah empat hari di rumah sakit Polri hasilnya negatif.

Kemudian diamankan di Mapolrestabes lalu dilakukan rapid test dan 30 hasilnya reaktif. setelah itu, di swab hasilnya negatif.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul mengatakan, pihaknya pada saat bentrokan mengamankan sekitar 250 orang baik mahasiswa, warga maupun pelajar.

"Kami amankan sekitar 250 orang di sekitaran Flyover dan kantor gubernuran. Kemudian diamankan di Mapolrestabes lalu dilakukan rapid test dan 30 hasilnya reaktif. setelah itu, di swab hasilnya negatif lalu memanggil orang tuanya untuk serahkan kembali," kata Kompol Agus Khaerul, Selasa 13 Oktober 2020.

Mereka ini kata Agus telah menjalani pemeriksaan dan mereka tidak ada keterlibatan saat bentrokan terjadi, baik itu merusak atau melempar.

"Tapi mereka berada di sekitaran TKP sehingga mereka diamankan. Setelah ini mereka akan dipulangkan dengan dijemput orang tuanya masing-masing," ujarnya.

Dari 250 orang yang diamankan di Mapolrestabes Makassar kata Kompol Agus, pihaknya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus bentrokan di kantor DPRD Sulawesi Selatan dan penyerangan Mapolsek Rappocini.

"Enam orang mahasiswa dinyatakan sebagai tersangka, sekarang proses masih berjalan dan kita lakukan penahanan kepada yang bersangkutan," katanya.

Lebih lanjut Agus menuturkan, bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku pengrusakan di Videotron kantor Gubernur Sulawesi Selatan dan pos Lalu Lintas di Jalan AP Pettarani.

"Untuk pengrusakan di kantor gubernur itu sudah ada laporannya, sementara kita lakukan penyelidikan untuk mengungkap, termasuk di pos lantas," katanya. []

Berita terkait
Saling Ejek di Medsos, Dua Kelompok Pemuda di Makassar Tawuran
Akibat saling ejek di media sosial, dua kepompok pemuda di Kota Makassar Sulawesi Selatan terlibat tawuran.
Bobol Minimarket di Kota Makassar, Lima Residivis Ditangkap
Lima residivis pelaku pencurian di Makassar dan Kabupaten Gowa ditangkap polisi.
30 Pendemo Omnibus Law di Makassar Jalani Tes Swab
Sebanyak 30 orang yang diamankan saat terjadi rusuh demonstrasi UU Omnibus Law di kota Makassar menjalani tes swab.