Bobol Minimarket di Kota Makassar, Lima Residivis Ditangkap

Lima residivis pelaku pencurian di Makassar dan Kabupaten Gowa ditangkap polisi.
Pelaku pembobolan minimarket di Makassar saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Panakukkang, Sabtu 10 Oktober 2020. (Foto: Tagar/Muhammad Ilham)

Makassar - Aparat kepolisian meringkus lima orang pelaku pembobolan minimarket di Jalan Basalamah, Kecamatan Panakukkang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu 10 Oktober 2020, malam.

Para pelaku yakni, MR alias Bagong, 18 tahun, SD alias Bakti, 18 tahun, ER, 19 tahun dan FB, 21 tahun serta Y, 21 tahun. Mereka tak hanya membobol minimarket, tapi juga berhasil membawa kabur sebuah sepeda motor yang terparkir di lokasi.

Pelaku ini dua orang residivis, dan satu orang baru saja keluar dari penjara, karena mendapatkan program asimilasi.

Kanit Reskrim Polsek Panakukkang, Iptu Iqbal Usman mengatakan, pihaknya berhasil meringkus komplotan pelaku pembobolan sebuah minimarket.

"Para pelaku ini kami tangkap di tempat persembunyian di Kabupaten Gowa. Namun, satu pelaku masih dalam pengejaran anggota," kata Iptu Iqbal Usman.

Di hadapan polisi, para pelaku ini mengakui sebelumnya pernah melakukan pembobolan minimarket di wilayah Kecamatan Panakukkang dan berhasil membawa kabur ratusan bungkus rokok dan sejumlah barang berharga yang berada di dalam minimarket tersebut.

"Aksi pelaku ini bukan yang pertama kali tapi sudah sering dilakukan. Berdasarkan pengakuannya ada lima lokasi kejahatannya, diantaranya di Kota Makassar dan juga di Kabupaten Gowa, sehingga kami langsung lakukan koordinasi dengan Polres Gowa," ungkapnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan, dua bilah senjata tajam jenis badik, dua buah anak panah beserta ketapelnya, satu bilah parang dan satu buah linggis.

Berdasarkan hasil penelusuran petugas, rata-rata pelaku yang diringkus merupakan residivis dengan kasus yang sama.

"Pelaku ini dua orang residivis, dan satu orang baru saja keluar dari penjara, karena mendapatkan program asimilasi. Mereka semua kasus pencurian," kata Kanit Reskrim Polsek Panakukkang.

Kelima pelaku terancam hukuman penjara rata-rata di atas lima tahun. []

Berita terkait
Baru Bebas, Residivis di Pessel Kembali Curi Motor
Polsek Sutera, Pesisir Selatan meringkus satu residivis pencurian kendaraan bermotor. Pelaku sebelumnya baru menghirup udara segar tiga bulan lalu.
Bobol Konter Handphone, Residivis di Padang Ditembak Polisi
Polresta Padang menangkap dua pelaku pembobolan konter Handphone di kawasan Pisang, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumbar.
Polres Pematangsiantar Tangkap Residivis Pengedar Narkoba
Seorang residivis pengedar narkotika jenis sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar.