Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia atau Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA) menjadi undang-undang, Kamis, 6 Februari 2020.
Wakil Ketua Komisi VI DPR Martin Manurung mengatakan perjanjian dalam UU IA-CEPA tersebut harus meningkatkan kinerja ekspor Indonesia.
"Sehingga dapat memberikan dampak positif bagi negara perdagangan kita, mengendalikan impor untuk melindungi industri dalam negeri khususnya UMKM," ucap Martin Manurung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 6 Februari 2020.
Dengan perjanjian itu, ia berharap Australia bisa menjadi salah satu investor besar untuk Indonesia. "Khususnya di komoditas-komoditas yang bernilai tambah lebih baik," tuturnya.
Salah satu kesepakatan yang dibuat Indonesia dengan Australia dalam UU IA-CEPA kata Martin adalah menghilangkan hambatan tarif dan non tarif. Selain itu, Australia juga berkewajiban melakukan pelatihan-pelatihan kepada industri kecil dan menengah.
"Sehingga bisa meningkatkan nilai tambah," ujarnya.
Seusai pengesahan tersebut, menurutnya Komisi VI DPR akan melaksanakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita. Komisi VI kata dia akan meminta penjelasan pada Agus Gumiwang mengenai langkah-langkah apa saja yang bisa diambil kementerian tersebut untuk menyiapkan para pelaku industri.
"Guna mengambil manfaat lebih baik dan lebih besar dari IA-CEPA ini, jangan sampai ketinggalan kereta," kata Politikus Partai NasDem itu. []