Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi selama 14 hari hingga 16 Juli 2020. Hal ini berimplikasi membuat aktivitas masyarakat di sejumlah tempat seperti kantor atau pusat perbelanjaan akan dibatasi.
Menanggapi keputusan tersebut, Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino mengatakan setuju dengan perpanjangan PSBB transisi. Menurutnya, kebijakan perpanjangan tersebut sudah tepat.
Saat ini kondisi Covid-19 di Ibu Kota Jakarta masih berisiko dan belum memunculkan lompatan kasus corona.
"Saat ini kondisi Covid-19 di Ibu Kota Jakarta masih berisiko dan belum memunculkan lompatan kasus corona," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Tagar, Kamis, 2 Juli 2020, malam.
Baca juga: PSBB Transisi Diperpanjang, PSI Minta Aturan Tegas
Wibi menyebut kasus positif di DKI dalam beberapa hari ini mengalami peingkatan. Meski penambahan tersebut akibat program active case finding yang diusung Pemprov DKI, NasDem tetap khawatir akan berisiko terjadinya gelombang kedua Covid-19.
"Lebih baik mencegah terjadinya penularan daripada mengambil resiko besar dengan tidak membatasi aktivitas," katanya lagi.
Wibi juga mengimbau warga tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan selama beraktivitas di luar rumah. Sebab Jakarta akan cepat masuk era kenormalan baru bila masyarakat menjadikan disiplin menjalankan protokol kesehatan.
Baca juga: Anies Baswedan Perpanjang PSBB Transisi DKI Jakarta
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di wilayah ibu kota Republik Indonesia itu diperpanjang 14 hari ke depan.
"PSBB (Transisi) di Jakarta diperpanjang 14 hari ke depan dan akan evaluasi lagi sesudah kita dapat perkembangan terbaru," ujar Anies dalam jumpa pers di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 1 Juli 2020.
Diketahui, PSBB transisi Jakarta fase 1 berakhir hari ini, Kamis, 2 Juli 2020. PSBB transisi DKI Jakarta fase 1 berlaku sejak 5 Juni 2020. Sejak itu sejumlah kegiatan yang dibatasi selama PSBB mendapat pelonggaran.
Beberapa di antaranya kegiatan ibadah termasuk salat Jumat kembali dibuka dan sejumlah perkantoran kembali beroperasi.
Sepekan berselang atau pada 15 Juni giliran pusat perbelanjaan dan mal yang kembali diizinkan beroperasi. Pada 20 Juni, giliran taman dan tempat-tempat rekreasi yang diizinkan kembali dibuka saat PSBB transisi DKI Jakarta. []