NasDem: RUU HIP Tidak Memuat Pelarangan Komunisme

Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI Ahmad Ali meminta konsideran RUU HIP tak dimasukkan TAP MPRS No.XXV Tahun 1966 tentang pembubaran PKI
Ketua Fraksi Partai NasDem di DPR, Ahmad Ali. (ANTARA/HO-Dok Pribadi)

Jakarta - Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI Ahmad Ali meminta konsideran Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila atau RUU HIP diperbaiki, yaitu dengan memasukkan TAP MPRS No. XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia dan Pelarangan Ajaran Komunisme atau Marxisme-Leninisme. 

"Fraksi Partai NasDem belum bisa mendukung berlanjutnya RUU HIP ke fase pembahasan berikutnya sepanjang belum dicantumkannya TAP MPRS No. XXV Tahun 1966 sebagai salah satu konsideran di dalam RUU dimaksud," kata Ahmad Ali dalam keterangannya yang diterima wartawan, Senin, 11 Mei 2020. 

Ada suara-suara yang menyambut, ada pula yang skeptis terhadapnya.

Dia berpendapat masih terdapat beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam RUU HIP sebelum masuk ke tahap pembahasan bersama pemerintah, misalnya dalam konsideran RUU yang dipandang masih belum komprehensif.

Baca juga: Sebut Rezim Komunis, Alfian Tanjung Tersudut Pidana

Ali menilai konsideran TAP MPRS No. XXV Tahun 1966 tersebut harus tetap dicantumkan dalam RUU HIP sebagai salah satu bentuk akomodasi kepentingan dan kedewasaan politik DPR

"Selain itu, Fraksi Partai NasDem juga mencermati berbagai pandangan yang muncul di tengah masyarakat terkait RUU HIP. Ada suara-suara yang menyambut, ada pula yang skeptis terhadapnya," ujarnya. 

Hal seperti itu, menurut dia adalah hal biasa di alam demokrasi Indonesia. Namun, akan sangat disayangkan jika menyangkut dasar dan falsafah kehidupan bernegara, berbagai suara dan pandangan yang beragam ini tidak mendapat atensi dan akomodasi. 

Lantas, dia juga mengajak semua pihak untuk tidak terjebak dalam logika atau dikotomi antara Orde Lama dan atau Orde Baru terkait RUU HIP. 

"Alam kehidupan hari ini adalah alam yang berbeda dengan keduanya. RUU ini adalah sebuah cara pandang terhadap Pancasila di abad 21," katanya. 

Menurutnya, keterjebakan terjadi bilamana pandangan dan tendensi semacam itu hanya akan melahirkan perdebatan tanpa ujung yang menghabiskan energi anak bangsa tanpa progres yang jelas. 

Baca juga: Pengacara Sebut Wajar Alfian Tanjung Bahas Komunis

Selain itu, dia menyambut baik progres pembahasan RUU HIP yang saat ini telah selesai dibahas di tingkat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR dan menjadi produk RUU inisiatif DPR, dan akan memasuki tahap pembahasan bersama pemerintah dalam rangka pengambilan keputusan tingkat I. 

Kendati demikian, Ahmad Ali mengapresiasi progres pembahasan RUU HIP, karena menurutnya akan menjadi produk hukum yang mencoba memberikan panduan dalam implementasi pembangunan nasional sesuai dengan Pancasila di era perubahan seperti saat ini. 

"Fraksi Partai NasDem memandang RUU HIP adalah langkah maju dalam menerjemahkan Pancasila bagi kehidupan berbangsa dan bernegara," katanya.

Dia menilai RUU HIP memiliki substansi yang bisa menjadi tawaran dalam menghadapi perikehidupan di abad 21 yang penuh dengan berbagai bentuk perubahan. 

Ahmad Ali juga menilai RUU HIP memiliki semangat dan tawaran yang mengajak semua pihak untuk mendialektikakan antara Pancasila dengan masa depan bangsa, negara, dan bahkan dunia ini. []

Berita terkait
RUU Perlindungan Ulama PKS untuk Melawan Komunis
Disorongnya RUU Perlindungan Ulama usulan PKS perwujudan janji Pemilu 2019. Lewat aturan itu juga diharapkan komunis dapat dilawan.
Cerita Ketua LBH Dituduh Komunis-Radikalis-Separatis
Ketua LBH Jakarta Arif Maulana dituduh komunis, separatis, radikalis, bahkan antek asing. Menurutnya banyak sekali label, tuduhan, dan fitnah LBH.
Presiden Taiwan: Jangan Percaya Komunis
Demontrasi anti pemerintah yang telah berlangsung lebih dari enam buan menjadi pusat perhatian Taiwan menjelang pemilihan presiden.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.