Simalungun - SN alias Priatin, 26 tahun, narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA, Pematangsiantar, Sumatera Utara, menipu seorang anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimatan Timur.
Modusnya, Prihatin menyaru sebagai anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan bertugas sebagai polisi lewat ponsel. Prihatin kemudian dibekuk polisi.
Informasi dihimpun, Priatin tak sendiri saat diamankan Polres Pematangsiantar dan Polres Simalungun. Anggota komplotan lainnya, diamankan Polres Kutai Kartanegara, atas pengembangan sejumlah lapas lainnya, seperti Aceh, Jambi dan Pematangsiantar, Selasa 5 November 2019.
Kalau dia mau dijemput dibawa ke sana (Kutai Kartanegara,red) nantinya, izin dari Dirjen Kemenhumkam
Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, Aipda Napena Surbakti membenarkan adanya penangkapan itu. Napena menyebut, sejumlah pelaku masih menjalani serangkaian pemeriksaan di Polres Kutai Kartanegara yang sebelumnya sempat diamankan di Polres Pematangsiantar.
Humas Lapas Klas IIA Pematangsiantar, Hiras Silalahi mengatakan Priatin merupakan warga binaan dengan kasus narkotika.
"Ya, masuk di lapas kita sejak tahun 2016. Hakim menjatuhkan vonis selama 9 tahun," kata Hiras ditemui di ruang kerjanya, Kamis 7 November 2019. "Dia masih ditahan di sini. Memang sudah diperiksa polisi dia di sini. Kita tetap koordinasi dengan Polres Kutai Kartanegara sampai saat ini," sambungnya.
Hiras menambahkan, Priatin merupakan warga Nagori Pematang Asilom, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
"Kalau dia mau dijemput dibawa ke sana (Kutai Kartanegara,red) nantinya, izin dari Dirjen Kemenhumkam," pungkasnya.
Disebutkan, dari tujuh orang komplotan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang ratusan juta rupiah dan beberapa unit mobil mewah dari milik korban, seorang anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara. []