Padang - Polisi kembali menangkap TN, 21 tahun, narapidana asimilasi Covid-19 pada Jumat 15 Mei 2020 siang. Pelaku melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Padang, Sumatera Barat dengan menyasar rumah dan kos-kosan.
Belakangan diketahui, TN merupakan seorang narapidana asimilasi di rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Anak Air, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan kasus pasca rekannya berinisial DH, 25 tahun, sudah terlebih dahulu diringkus aparat sekitar satu bulan lalu berdasarkan LP/188/K/VII/2019/Sektor Nanggalo tanggal 21 Juli 2019 dalam kasus pencurian kendaraan bermotor.
Incaran mereka rumah warga dan kos-kosan mahasiswa, mereka ambil sepeda motor menggunakan kunci Letter T.
Ia ditangkap oleh tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Nanggalo, Ipda Riky Vrama Putra di kawasan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumbar di saat sedang tertidur. Pelaku tak bisa mengelak dan berkutik saat dibekuk petugas.
"Benar, kami tangkap lagi karena kasus (curanmor) itu," kata Kapolsek Nanggalo, AKP Sosmedya membenarkan penangkapan TN kepada Tagar, Minggu, 17 Mei 2020.
Sosmedya menjelaskan, kedua pelaku mengincar motor milik korbannya yang berada di rumah dan kos-kosan milik mahasiswa.
Baca juga: Pria Gagal Maling di Masjid Padang Terekam CCTV
"Incaran mereka rumah warga dan kos-kosan mahasiswa, mereka ambil sepeda motor menggunakan kunci Letter T," katanya.
Dari TN dan DH, polisi menyita 1 (satu) Unit sepeda motor merek Yamaha Mio nomor polisi BA 6967 VC yang dicuri oleh kedua pelaku di kawasan Siteba, Kelurahan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumbar.
"Sepeda motor sudah terlebih dahulu diamankan beriringan dengan penangkapan DH yang merupakan rekan narapidana asimilasi tersebut," tuturnya.
Saat ini TN sudah mendekam kembali di balik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatan yang telah ia lakukan. []