Nah Lho! Giliran Anak Buah Rahmat Effendi Digarak KPK

KPK mendalami aliran sejumlah uang untuk tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi dari para aparatur sipil negara (ASN).
Pelaksana Juru Bicara KPK, Ali Fikri.(Foto: Tagar/Istimewa)

Jakarta - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan pihaknya mendalami mendalami aliran sejumlah uang untuk tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi dari para aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi dan pihak swasta yang mengerjakan proyek-proyek di Bekasi.

Untuk mendalaminya, KPK memeriksa empat saksi, yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi Karto, Mulyadi selaku Lurah Jatibening Baru, Kecamatan Pondokgede, Satim Susanto selaku Lurah Bantargebang, Kecamatan Bantargebang, dan Peter dari pihak swasta.

"Di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, empat saksi hadir dan dikonfirmasi perihal aliran sejumlah uang yang diterima dan diduga atas permintaan Tersangka RE yang berasal dari para ASN Pemkot Bekasi ataupun para pihak swasta yang mengerjakan berbagai proyek di Pemkot Bekasi," kata Ali Fikri dilansir Antara, Selasa, 22 Februari 2022.

Selain empat saksi itu, Ali mengatakan sebenarnya KPK juga memanggil satu saksi lainnya, yaitu Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Anton Laranono. Namun, Anton tidak bisa hadir dan akan dilakukan penjadwalan ulang.

Sebelumnya pada Kamis (6/1), KPK menetapkan total sembilan tersangka, yakni lima penerima suap dan empat pemberi suap terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

Baca juga: KPK panggil pejabat Kejari Bekasi terkait kasus Rahmat Effendi

Baca juga: KPK menduga Rahmat Effendi tidak libatkan tim dalam pengadaan lahan

Baca juga: KPK menerima pengembalian uang dari Sekda Bekasi

Para penerima suap adalah Rahmat Effendi (RE), Sekretaris DPMPTSP M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

Lalu, pemberi suap adalah Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Pemerintah Kota Bekasi pada 2021 menetapkan APBD Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan total anggaran Rp286,5 miliar.

Ganti rugi itu adalah pembebasan lahan sekolah di wilayah Kecamatan Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat senilai Rp21,8 miliar, serta pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar dan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar.

Selanjutnya, ganti rugi lain berbentuk tindakan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar.

Atas proyek-proyek tersebut, Rahmat Effendi diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi. Ia memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek itu serta meminta mereka tidak memutus kontrak pekerjaan.

Lalu sebagai bentuk komitmen, Rahmat Effendi diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi dengan sebutan untuk sumbangan masjid.

Uang tersebut diserahkan melalui perantara orang-orang kepercayaannya, yaitu Jumhana Lutfi dan Wahyudin.

Tidak hanya itu, Rahmat Effendi pun diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya. Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional Rahmat Effendi yang dikelola oleh Mulyadi.

Ada pula tindakan korupsi terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi dan Rahmat Effendi diduga menerima Rp30 juta dari Ali Amril melalui M Bunyamin.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Ketua KPK Firli Bahuri Didesak Tuntaskan Polemik Formula E
Kelompok massa tergabung dalam Gerakan Aktivis Anti Korupsi (GASAK) berunjuk rasa di depan gedung KPK.
IPW Dukung Penuh KPK Usut Dugaan Korupsi Formula E
Ditegaskan Sugeng Teguh, proses pemeriksaan oleh KPK harus profesional dan harus menolak intervensi politik dari manapun.
Nah Lho! Kasus Helikopter AW-101Terus Digarap KPK
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi bahwa Puspom TNI telah menghentikan penyidikan lima tersangka kasus tersebut.
0
Ini Dia 10 Parpol Pendatang Baru yang Terdaftar di Sipol KPU
Sebanyak 22 partai politik (parpol) telah mengajukan permohonan pembukaan akun atau akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).