Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Medikbud) Nadiem Anwar Makarim menatakan, pihak sekolah harus memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya terkait aturan seragam khas siswa.
Sekolah tidak boleh sama sekali membuat peaturan atau imbauan kepada peserta didik untuk menggunakan model pakian khusus agama tertentu.
Ketentuan ini diatur dalam pasal 34 peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan menengah.
"Sekolah tidak boleh sama sekali membuat peaturan atau imbauan kepada peserta didik untuk menggunakan model pakian khusus agama tertentu sebagai pakian seragam sekolah," kata Nadiem.
"Apalagi jika tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik," sambungnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Nadiem dalam merespons adanya dugaan kewajiban siswi non muslim mengenakan jilbab di SMK Negeri 2 Padang Sumatera Barat.
Permendikbud tentang seragam sekolah tidak wajibkan model pakian kekhususan agama tertentu sebagai pakian seragam sekolah.
Selain itu sekolah tidak boleh membuat peraturan imbauan bagi peserta didik untuk menggunakan model pakian kekhususan agama tertentu sebagai pakian seragam sekolah.
Nadiem mengatakan, aturan yang mewajibkan memakai hijab bagi murid non muslim merupakan bentuk intoleransi atas keberagaman.
"Bukan saja melanggar peraturan Undang-Undang melainkan juga nilai Pancasila dan kebhinekaan,"tegasnya. []