Jakarta - Panitia Kerja Pembelajaran Jarak Jauh DPR meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dipimpin Nadiem Makarim, menerbitkan kurikulum pembelajaran jarak jauh pada masa pandemi Covid-19 yang adaptif dengan mempertimbangkan berbagai hal secara komprehensif.
"Kemampuan tenaga pendidik untuk menggunakan metode pembelajaran yang kreatif, inovatif, dan menyenangkan peserta didik harus menjadi pertimbangan," kata Wakil Ketua Komisi X DPR Agustina Wilujeng Pramestuti dalam rapat kerja dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim yang disiarkan langsung TVR Parlemen diikuti dari Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2020.
Kurikulum pembelajaran jarak jauh harus mempertimbangkan proses belajar mengajar, kesulitan belajar, kebosanan, dan kebutuhan peserta didik.
Dia menekankan, kurikulum pembelajaran jarak jauh juga harus mempertimbangkan materi belajar yang dibutuhkan tenaga pendidik dan peserta didik.
Baca juga: Nadiem Makarim Tak Tahu Kondisi Pendidikan Indonesia
Kemudian, materi pembelajaran jarak jauh harus kreatif, efektif, aktif, menyenangkan, ramah anak, dan mudah digunakan untuk semua kalangan, termasuk penyandang disabilitas dengan pendekatan ilmu desain dan memperhatikan nilai budaya lokal.
Selain itu, materi belajar harus mampu mengantarkan pencapaian sasaran, pembentukan karakter peserta didik, serta kebutuhan kesejahteraan kondisi psikologis dan fisik peserta didik.
"Kurikulum pembelajaran jarak jauh harus mempertimbangkan proses belajar mengajar, kesulitan belajar, kebosanan, dan kebutuhan peserta didik untuk bersosialisasi yang dapat membantu pembentukan karakter," tutur politisi PDI Perjuangan itu.
Baca juga: Nadiem Makarim Jawab Polemik Merdeka Belajar
Agustina menginginkan, kurikulum pembelajaran jarak jauh juga harus mempertimbangkan kemampuan, pengetahuan, dan keterampilan orang tua atau wali untuk mendampingi proses pembelajaran dari rumah.
Baginya, kemampuan orang tua atau wali peserta didik untuk menyediakan sarana dan prasarana pembelajaran jarak jauh juga harus menjadi pertimbangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam menyusun kurikulum pembelajaran jarak jauh.
"Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus membuat pengaturan teknis terkait komunikasi intensif antara pihak sekolah atau tenaga pendidikan dengan orang tua atau wali peserta didik dalam memberikan pengetahuan metode pembelajaran," katanya.
Terkait platform pendukung pembelajaran jarak jauh, Panitia Kerja Komisi X DPR meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak mempromosikan platform pembelajaran berbayar milik swasta.
"Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus menyosialisasikan lebih intensif penggunaan platform pembelajaran tidak berbayar yang dimiliki pemerintah," katanya. []