Mustafa Kamal, Penghina Presiden Dibawa ke Mabes Polri

Mustafa Kamal, penghina presiden dibawa ke Mabes Polri. Mustafa diproses lantaran melakukan tindakan ujaran kebencian di media sosial.
PENANGKAPAN PENGHINA KEPALA NEGARA: Pelaku penghinaan kepala negara, Mustafa Kamal Nurullah ditunjukkan petugas saat rilis kasus pelanggaran UU ITE di Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri (Ditsiber Bareskrim Polri ), Jakarta, Jumat (23/2). Ditsiber Bareskrim Polri menangkap dua pelaku penghinaan kepala negara yaitu Sandi Ferdian atas tindakan penyebaran berita bohong dan berkonten Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) terkait Presiden Indonesia kelima Megawati Soekarnoputri, sedangkan Mustafa Kamal Nurullah ditangkap atas tindakan penghinaan kepada Kepala Negara dan Ibu Negara. (Foto: Ant/Puspa Perwitasari).

Tanjungpinang, (Tagar 23/2/2018) – Mustafa Kamal Nurullah (54), tersangka ujaran kebencian terhadap Presiden RI Joko Widodo dan Ibu Negara serta sejumlah mantan Presiden, dibawa Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia ke Mabes Polri.

Kepala Satuan Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Dwihatmoko Wiraseno mengatakan, MKN (Mustafa Kamal Nurullah dibawa anggota Bareskrim Mabes Polri untuk diminta keterangannya di Jakarta.

"Berdasarkan LP yang diterima, ada dua pelapor, satu di Bareskrim dan satu lagi di Polres Tanjungpinang. Jadi tersangka dilaporkan juga di Jakarta atas ujaran kebencian terhadap Presiden," kata AKP Dwihatmoko Wiraseno, di Tanjungpinang, Jumat (23/2).

Sebelum dibawa ke Mabes Polri, pihak Polres Tanjungpinang menggelar konfrensi pers terkait penangkapan MKN. Sayangnya, wartawan tidak dapat mewawancarai tersangka terkait motif ujaran kebencian yang dipublikasikan di akun media sosialnya, yang dilakukan berulang kali.

Mustfa ditangkap di kediamannya, di Kijang, Kabupaten Bintan, 22 Februari 2018.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Basko menjelaskan, Satreskrim Polres Tanjungpinang menyita sejumlah barang bukti, berupa "gadget tablet", kartu seluler, "hardisck", dan potongan gambar sejumlah ujaran kebencian.

Kapolres mengatakan, pelaku ditangkap untuk kedua kalinya, dan diproses lantaran melakukan tindakan ujaran kebencian di media sosial yang ditujukan kepada etnis dan agama tertentu, serta ditujukan kepada salah satu pasangan calon Wali Kota Tanjungpinang 2018.

"Pelapor LP kedua, atas nama Billy dari relawan Partai PDI Perjuangan. Tindakan yang setelah kami amankan, menyita akun Facebook MKN, dan melakukan pemeriksaan dan kepada pelapor, dan beberapa saksi yang melihat langsung di dalam akun tersebut," ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan Polres Tanjungpinang, MKN sudah sering mengungkapkan ujaran kebencian di media sosial terhadap etnis dan agama tertentu dan sejumlah pejabat negara.

"Karena memang yang bersangkutan tinggal sendirian, tidak ada keluarga. Jadi besar kemungkinan dia membuatnya sendiri. Sasarannya etnis dan agama tertentu dan calon wali kota dan wakil wali kota yang akan mengikuti Pilkada," ujarnya.

Terkait kesehatan tersangka, Kapolres menyatakan secara fisik yang bersangkutan terlihat normal. "Tetapi kami akan tetap melakukan pemeriksaan kesehatan yang bersangkutan," ungkapnya. (ant/yps)

Berita terkait
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.