Sleman - Muncikari inisial IS, 25 tahun, asal Gunungkidul, Yogyakarta yang ditangkap polisi di Sleman ternyata tidak hanya menjajakan pekerja seks komersial (PSK) di bawah umur saja. Kepada polisi, IS juga mengaku menyetubuhi anak buahnya yang masih di bawah umur tersebut sebelum dipekerjakan melalui aplikasi MiChat.
IS mengatakan, dia menyetubuhi tiga anak buah atau PSK pekerjanya sebelum dijajakan ke pria hidung belang. Dia mengaku perbuatannya itu semata-mata untuk memuaskan nafsu syahwatnya.
Tersangka melakukan pencabulan terhadap 3 pekerja yang masih di bawah umur. "Berdasarkan pengakuan tersangka, dia menyetubuhi tiga PSK-nya yang masih di bawah umur," kata Kapolsek Sleman Komisaris Polisi Sudarno kepada wartawan saat jumpa pers pada Kamis, 12 Maret 2020.
Menurut Sudarno, hal itu juga diperkuat dengan hasil visum ketiga korban. "Ternyata benar korban sebelum melayani lelaki hidung belang, PSK-nya disetubuhi dulu," kata dia.
Masing-masing korban dia setebuhi sebanyak dua kali. "Semacam test drive gitu," ucapnya.
Kabar prakter prostitusi online itu lantas terdengar pihaknya setelah ada seorang warga yang mengadu ke Polsek Sleman. Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penggerebekan di sebuah hotel yang berada di wilayah Sleman. Petugas berhasil menangkap sembilan orang di tempat kegiatan praktek berlangsung pada Jumat 6 Maret 2020.
Ternyata benar korban sebelum melayani lelaki hidung belang, PSK-nya disetubuhi dulu. Semacam test drive gitu
Empat di antaranya seorang PSK yang melayani lelaki hidung belang, dua di antaranya dibawah umur. Keduanya masih berumur 13 dan 14 tahun. Selain itu juga menangkap tiga admin yang mencari dan mengatur pertemuan pelanggan melalui jasa aplikasi MiChat, satu di bawah umur. Satu pelanggan dan satu tersangka.
"Kami telah melakukan penangkapan terhadap sembilan orang. Satu di antaranya muncikari asal Gunungkidul yang mempekerjakan mereka. Ada tiga orang yang masih di bawah umur," kata Kompol Sudarno.
Tujuh korban masing-masing sebagai PSK tiga orang berinisial RN, RZ, RS, TN. Serta tiga orang sebagai admin berinisial TR, EK, dan AJ. Praktek prostitusi online yang dikerjakan oleh tersangka sudah berjalan sejak Februari 2020. Pelaku menyewa penginapan di Sleman. Seluruh pekerjanya ditampung di tempat penginapan tersebut.
Sekali main, lelaki hidung belang yang ingin menggunakan jasa PSK ditarif sekitar Rp 250 sampai Rp 2,5 juta. Dalam sebulan tersangka bisa meraup uang kurang lebih sekitar Rp 50 juta.
Sementara itu, tersangka IS berdalih bahwa korban yang ikut bekerja bersamanya sudah mengetahui pasti seperti apa pekerjaan yang akan dilakukan. Bahkan beberapa PSK tersebut sudah ada yang pernah bekerja serupa di tempat yang berbeda.
"Ada orang yang pernah kerja kaya gitu (jadi PSK) di wilayah lain satu kali main Rp 100 ribu, kalau di Yogyakarta segini. Orang yang ikut bekerja sama saya ada yang sudah berpengalaman sebenarnya," kata IS.
Pelaku dikenakan pasal 82 Jo pasal 76 undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang perlindungan anak subsider pasal 13 Jo pasal 2 undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang lebih subsider lagi pasal 506 KUHP ancaman maksimal penjara 15 tahun. []
Baca Juga:
- Tarif Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata City
- Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan PSK Cantik di Sleman