Munarman FPI: Kasus Hukum Rizieq Shihab Tersangka Sudah SP3

Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) mengatakan Habib Rizieq Shihab sudah mengantongi SP3 tan[a status tersangka apabila pulang ke Indonesia.
Sekretaris Umum FPI Munarman menjelaskan soal kasus hukum Habib Rizieq Shihab di Indonesia sudah SP3. (foto: tangkapan layar YouTube).

Jakarta - Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) mengatakan Habib Rizieq Shihab sudah mengantongi SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) dan bisa pulang ke Indonesia kapan saja dengan tidak menyandang status tersangka.

"Jadi Habib Rizieq punya dokumen-dokumen tentang misalnya bahwa SP3-nya sudah keluar semua ya, jadi kasus yang Habib tersangka itu sudah di SP3-kan. Jadi Habib Rizieq tidak ada persoalan hukum," ujar Munarman dilihat Tagar dalam kanal YouTube Front TV, Senin, 19 Oktober 2020.

SP3 dari Polda Metro Jaya dan SP3 dari Polda Jawa Barat.

Semula, kata dia, informasi yang dimasukkan ke otoritas Arab Saudi menerangkan bahwa pentolan FPI itu tersandung masalah hukum di Indonesia dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Munarman pun meyakini Rizieq Shihab sudah tidak ada persoalan hukum apabila pulang ke Tanah Air. 

Baca juga: Rizieq Shihab Pulang, Kemenlu: Harus Ikuti Prosedur Pandemi

"Ternyata Habib Rizieq bisa membuktikan bahwa dirinya sudah tidak ada lagi persoalan hukum dengan bukti ada dua SP3. SP3 dari Polda Metro Jaya dan SP3 dari Polda Jawa Barat. Nah itu sudah diklarifikasi," ucapnya.

Menurut dia, Rizieq Shihab berupaya pulang ke Indonesia dengan atau tanpa meminta bantuan kepada pemerintah. Kata Munarman, keberadaan pimpinan FPI itu yang sudah tiga tahun menetap di Arab Saudi tidak ada sandungan problem hukum dan tidak ada problem keimigrasian. 

"Tetapi karena informasi informasi palsu dari berbagai pihak yang disampaikan kepada otoritas Arab Saudi. Tentu sebagai sebuah entitas politik otoritas Saudi itu berhak untuk melakukan investigasi," tuturnya.

Baca juga: Anggap Rizieq Shihab Kabur, Istana: Akan Diproses Hukum

"Nah selama dalam proses investigasi itulah Habib Rizieq itu untuk sementara tidak diperkenankan keluar. Sebetulnya itu saja masalahnya ya. Jadi HRS bisa pulang kapan saja ketika izin exit itu dikeluarkan, keterangan dibolehkan keluar," kata dia lagi.

Masalah Hukum

Isu kepulangan Rizieq Shihab ke Indonesia memang mencuatkan pertanyaan mengenai status hukumnya. Setidaknya, sejak November 2015 hingga awal 2018 ada beberapa kasus yang menyeret pentolan FPI itu. Salah satu yang disoroti adalah kasus pornografi yang ditangani Polda Metro Jaya. 

Meneruskan catatan Tirto, kasus-kasus lain yang menyeret nama Rizieq Shihab, baik sebagai terlapor, saksi, dan tersangka, di antaranya: 

Rizieq ShihabImam Besar FPI Rizieq Shihab dipastikan pulang ke Indonesia. (foto: VOA).

1. Pelecehan dan penghinaan terhadap budaya Sunda usai memplesetkan salam Sunda “sampurasun” yang dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Sunda Menggugat-Angkatan Muda Siliwangi Jawa Barat pada 24 November 2015 (status terlapor). 

2. Sangkaan penguasaan tanah ilegal di daerah Megamendung, Cisarua, Bogor yang dilaporkan oleh warga yang berinisial “e” ke Bareskrim Polri pada 19 Januari 2016 (status terlapor). 

3. Dugaan penodaan Pancasila yang dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri pada 27 Oktober 2016 (tersangka pada 30 Januari 2017, dan dinyatakan SP3).

4. Dugaan penodaan agama yang dilaporkan Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama (Rumah Pelita) ke Polda Metro Jaya pada 30 Desember 2016 (status terlapor). 

5. Tudingan menyebut ada gambar palu arit di lembaran mata uang kertas baru yang dilaporkan Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) ke Polda Metro Jaya pada 8 Januari 2017 (status terlapor). 

6. Ceramah tentang gambar palu arit dalam uang baru yang diunggah ke YouTube yang dilaporkan Firmansyah ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2017 (status terlapor). 

7. Dugaan menghina agama Kristen dalam ceramah di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur yang dilaporkan Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) dan Student Peace Institute (SPI) ke Polda Metro Jaya pada 27 Desember 2016 (status terlapor). 

Sebelumnya, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian mengatakan, Habib Rizieq Shihab pergi ke Arab Saudi untuk melarikan diri alias kabur, karena memilih menghindari persoalan hukumnya di Indonesia.

"Jadi, pemerintah tidak bisa bersikap apa-apa, semua terpulang pada Habib Rizieq, yang melarikan diri kan beliau karena kan ada kasus hukum yang mana beliau terlibat," kata dia kepada Tagar, Rabu, 14 Okrober 2020.

Donny menegaskan, karena Habib Rizieq melarikan diri tak kunjung pulang, maka sekembalinya ke Indonesia proses hukumnya tetap akan dilanjutkan.

"Pemerintah jelas. Artinya, kan beliau yang melarikan diri. Artinya, kalau beliau pulang menghadapi proses hukum ya akan diproses, begitu," ujarnya. []

Berita terkait
Jangan Samakan Rizieq Shihab dengan Imam Ayatollah Khomeini
Pendiri Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti memandang sosok Habib Rizieq Shihab tidak bisa disamakan dengan Sayyid Ayatollah Ruhollah Khomeini.
FPI Sebut Rizieq Shihab Pimpin Revolusi, Ray: Boleh-boleh Saja
Pendiri Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti mengapresiasi pernyataan pihak Front Pembela Islam bahwa Habib Rizieq Shihab akan pimpin revolusi.
FPI Tiga Kali Menggertak Klaim Rizieq Shihab Bakal Pulang
Pendiri Lingkar Madani Ray Rangkuti mencatat sudah tiga kali Front Pembela Islam (FPI) mengklaim kepulangan Habib Rizieq Shihab tak terlaksana.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.