Jakarta - Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya sebagai saksi kasus penculikan dan penganiayaan pegiat media sosial sekaligus relawan Jokowi, Ninoy Karundeng.
"Kita ke sini hanya memberikan klarifikasi. Ada panggilan menyebutkan bahwa salah satu tersangka berkomunikasi dengan Bapak Haji Munarman," kata Kuasa Hukum Munarman, Samsul Bahri di gedung Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu, 9 Oktober 2019 seperti dilansir dari Antara.
Berbalut kemeja hijau, Munarman tiba di Polda Metro Jaya pada 11.20. Tanpa memberikan pernyataan apapun Munarman masuk ke ruangan penyidik di Gedung Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Kita ke sini hanya memberikan klarifikasi. Ada panggilan menyebutkan bahwa salah satu tersangka berkomunikasi dengan Bapak Haji Munarman.
Munarman dipanggil sebagai saksi oleh penyidik Polda Metro Jaya, karena namanya disebut-sebut dalam kasus penculikan dan penganiayaan Ninoy Karundeng.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan tersangka berinisial S mengaku melaporkan peristiwa penculikan dan penganiayaan Ninoy Karundeng pada Munarman.
"Dia (S) melaporkan semuanya kepada Pak Munarman," ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin, 7 Oktober 2019.
Seusai melaporkan tersangka S kemudian mendapat perintah. Hanya saja, Argo tak merinci apakah perintah itu berasal dari Munarman atau bukan.
Dalam kasus Ninoy, polisi telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus tersebut. Ke-13 Tersangka itu adalah AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, F, serta Bernard Abdul Jabbar yang merupakan Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni 212. []