Padang - Pemerintah Kota (Pemko) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) berencana akan melakukan operasi yustisi dan penindakan tegas terhadap para pelaku pelanggar peraturan daerah Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Wakil Wali Kota Padang, Hendri Septa mengatakan, pihaknya mengambil gerak cepat pasca perda AKB disahkan pada Jumat, 11 September 2020 dan sudah dilalukan sosialisasi pasca aturan itu disahkan di tingkat DPRD Sumbar.
"Senin, 21 September 2020 sudah dilakukan penindakan terhadap para pelanggar Peraturan AKB jika tak ada halangan," kata Hendri Septa di Padang, Minggu, 20 September 2020.
Bisa saja orang yang sama ditindak dan diproses ke pengadilan, jalan terakhir adalah dihukum kurungan penjara.
Hendri meminta kepada petugas yang diterjunkan ke lapangan untuk tetap dengan santun memberi tahu kepada masyarakat terkait penegakan aturan protokol kesehatan Covid-19. Sanksi sosial akan diberikan para pelanggar, namun tidak seberat dengan sanksi denda.
"Jika ketemu lagi dengan orang yang sama, maka penindakan selanjutnya adalah diberi hukuman administratif berupa denda sebesar Rp 250 ribu. Bisa saja orang yang sama ditindak dan diproses ke pengadilan, jalan terakhir adalah dihukum kurungan penjara," katanya.
- DPR: Penerapan AKB di Rembang Belum Sesuai Harapan
- Wabup Ciamis Sosialisasikan AKB di Pasar Tradisional
Menurut Hendri, langkah ini diambil agar Kota Padang kembali ke zona hijau, karena jika tak kunjung hijau, maka pelajar tidak akan bisa masuk ke sekolah.
"Banggalah dengan Perda ini, perda ini satu-satunya di Indonesia terkait penegakan Perda AKB dalam penanganan Covid-19. Jangan sampai kita sendiri yang menjatuhkan harga diri, saya meminta ini dikerjakan secara serius," tuturnya. []