Jakarta - Ketua Bidang Pengkajian dan Penelitian MUI, Prof Utang Ranuwijaya menyayangkan aksi perusakan Masjid Ahmadiyah di Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar).
Menurutnya, aksi perusakan dan main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan begitu saja. Walaupun ia menyadari sebagian kelompok masyarakat umat Islam resah dengan aktivitas kelompok jemaah Ahmadiyah.
“Namun meskipun begitu, tindakan perusakan yang dilakukan oleh sekelompok orang itu juga tidak bisa dibenarkan,” kata Prof Utang kepada wartawan, Sabtu, 4 September 2021.
Jika ada kegiatan dakwah dari aliran sesat hendaknya disampaikan kepada MUI setempat untuk diselesaikan bersama aparat kepolisian.
Ia menyampaikan, bahwa kasus perusakan dan main hakim sendiri oleh sejumlah orang dari kelompok masyarakat Muslim di Sintang sudah ditangani oleh MUI dan aparat keamanan setempat.
“Menurut keterangan Sekum MUI Kalbar, masalahnya sudah ditangani oleh MUI Sintang dan pihak-pihak terkait di sana, seperti kepolisian dan lain-lain,” ujarnya.
Prof Utang juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membiasakan diri melakukan aksi main hakim sendiri. Ketika ada praktik penyimpangan agama maupun hal-hal yang bermuatan negatif, agar bisa dikoordinasikan dengan aparat keamanan maupun lembaga terkait setempat. Sehingga tidak ada insiden yang justru malah keliru.
“Jika ada kegiatan dakwah dari aliran sesat hendaknya disampaikan kepada MUI setempat untuk diselesaikan bersama aparat kepolisian,” ujarnya.
Baca Juga:
- Menteri Agama Gus Yaqut Larang Persekusi Syiah dan Ahmadiyah
- Sobri Lubis: Ahmadiyah Halal Darahnya untuk Ditumpahkan
- Mengenal Situasi yang Dihadapi Ahmadiyah dan Syiah di Indonesia
- YLBHI Minta Jokowi Turun Tangan Terkait Masjid Ahmadiyah