Surabaya - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur meminta seluruh umat islam tak memfasilitasi perayaan Valentine yang berlangsung pada 14 Februari 2020. Sebab dalam hukum Islam, haram perayaan hari kasih sayang ini.
Sekretaris Umum MUI Jawa Timur, Ainul Yaqin mengatakan fatwa haram hukumnya merayakan dan memfasilitasi perayaan valentine. Bahkan fatwa itupun sudah ada sejak 2017 lalu.
"Fatwa tersebut sudah dibuat MUI Jawa Timur sejak 2017. Jangankan merayakan, mengucapkan saja tidak boleh, haram hukumnya," kata Ainul Yaqin kepada Tagar, Rabu 13 Februari 2020.
Ia mengatakan sudah tidak perlu lagi ada perdebatan mengenai perayaan valentine. Sebab secara hukum sudah jelas, baik secara ucapan juga haram.
Fatwa tersebut sudah dibuat MUI Jatim sejak 2017. Jangankan merayakan, mengucapkan saja tidak boleh, haram hukumnya.
"Kami putuskan haram dalam rangka mencegah keburukan untuk umat islam," imbuh dia.
Bagi yang merayakan valentine, menurut Ainul ada poin yang ditekankan. Alasannya, hari valentine hanya dirayakan oleh penganut di luar agama Islam.
"Maka bila ada umat Islam yang merayakan, yang bersangkutan bukan lagi berkepribadian mukmin yang taat," ujar dia.
Selain itu juga dalam tradisi islam juga tidak ada perayaan valentine. Maka dari itu wajib bagi muslim untuk tidak meniru. Sememtara perayaan valentine berpotensi menimbulkan sesuatu yang menyimpang, seperti seks bebas.
"Ada berbagai cara dalam perayaan itu, mulai dari tukar kartu, ucapan kasih sayang, bergaul bebas, bermesrahan di tempat terbuka bahkan sampai zinah di hotel atau di tempat lainnya," tambah Ainul.
Bukan hanya itu saja, Ainul mengatakan, umat islam dilarang mengumbar dan mempromosikan hari kasih sayang yang menjadi tradisi umat non-islam. Serta turut menyediakan tempat untuk perayaan tersebut.
"Ketentuan hukum tersebut sudah jelas ya, mengikuti atau berpartisipasi dalam valentine ya haram. Serta jangan memfasilitasi untuk peryaan," ucap dia.
Ainul memastikan umat islam tetap menghormati dan menghargai pihak lain yang berbeda agama dan kepercayaan. Terpenting baginya adalah umah muslim tak ikut meramaikan hari kasih sayang yang hukumnya sudah jelas haram.
"Kita semua saling menghargai, fatwa tersebut untuk umat islam. Kita tetap menjaga keharmonisan kehidupan bermasyarakat agar dapat dipertahankan dengan baik," pungkas Ainul. []