MUI: Jangan Menimbun Kebutuhan Pokok untuk Kepentingan Diri

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh meminta masyarakat untuk tidak menimbun kebutuhan pokok untuk diri sendiri, karena hukumnya haram.
Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh. (Foto: Tagar/Dok MUI)

Jakarta - Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh, meminta masyarakat untuk tidak menimbun kebutuhan pokok, obat-obatan dan sejenisnya. Hukumnya haram menimbun oksigen, obat, dan hal terkait Covid-19, untuk kepentingan sendiri di tengah banyak masyarakat yang membutuhkan.

"Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram. Termasuk memborong obat-obatan, vitamin, oksigen, yang menyebabkan kelangkaan sehingga orang yang membutuhkan dan bersifat mendesak, tidak dapat memperolehnya," kata kiai Niam dalam pers rilis, Minggu, 4 Juli 2021.

Niam juga mengajak masyarakat khususnya umat Islam untuk terus bahu membahu mendukung dan membantu korban Covid-19 agar dapat memperoleh layanan kesehatan, termasuk ketersediaan oksigen, obat-obatan, dan vitamin.


Penimbunan kebutuhan pokok tersebut tidak diperkenankan sekalipun untuk tujuan jaga-jaga dan persediaan sementara ada orang lain yang membutuhkan secara sangat mendesak.


Di antaranya dengan bersedekah oksigen, obat-obatan, vitamin, sembako dan kebutuhan lain yang mendesak serta tidak menimbun barang-barang pokok tersebut, termasuk tabung oksigen.

"Penimbunan kebutuhan pokok tersebut tidak diperkenankan sekalipun untuk tujuan jaga-jaga dan persediaan, sementara ada orang lain yang membutuhkan secara sangat mendesak. Aparat perlu ambil langkah darurat mengendalikan situasi, menjamin ketersediaan, mencegah penimbunan, dan menindak oknum yang mengambil keuntungan dalam kondisi susah," ucapnya.

Niam mengatakan berdasarkan fatwa MUI nomor 14 tahun 2020 penimbunan kebutuhan pokok hukumnya haram, apalagi banyak orang lain yang membutuhkan.

Lebih lanjut ia mengatakan MUI meminta pemerintah memastikan ketercukupan dan ketersediaan oksigen, obat-obatan, vitamin, serta kebutuhan pokok masyarakat secara merata. 

Selain itu, ia meminta pemerintah melakukan penindakan hukum kepada orang atau pun korporasi yang memanfaatkan situasi pandemi untuk mencari keuntungan ekonomi dengan menahan dan atau mempermainkan harga sehingga menyebabkan kelangkaan serta harga membumbung tinggi.

Pemerintah juga diharapkan mencegah tindakan sebagian orang yang menimbun oksigen, obat-obatan, vitamin, dan kebutuhan pokok yang menyebabkan sulitnya akses bagi orang-orang yang membutuhkan secara mendesak. []

Berita terkait
MUI Gandeng ACT Perluas Peran Sosial Kemanusiaan
MUI gandeng ACT untuk memperluas peran sosial kemanusian dan memperluas kesempatan untuk ulur tangan semua pihak dalam menangani pandemi Covid-19.
MUI Dukung Rencana Pemprov DKI Lakukan Vaksinasi di Halaman Masjid
MUI, mendukung rencana Pemprov DKI Jakarta yang akan menggunakan masjid sebagai tempat vaksinasi seperti dilakukan di Masjid Istiqlal sebelumnya.
MUI: Vaksin AstraZeneca Boleh Digunakan Meski Mengandung Babi
MUI menyatakan, vaksin Covid-19 AstraZeneca yang diproduksi Korea Selatan boleh digunakan dalam keadaan darurat meskipun mengandung Babi.
0
Investasi Sosial di Aceh Besar, Kemensos Bentuk Kampung Siaga Bencana
Lahirnya Kampung Siaga Bencana (KSB) merupakan fondasi penanggulangan bencana berbasis masyarakat. Seperti yang selalu disampaikan Mensos.