MUI Dukung Rencana Pemprov DKI Lakukan Vaksinasi di Halaman Masjid

MUI, mendukung rencana Pemprov DKI Jakarta yang akan menggunakan masjid sebagai tempat vaksinasi seperti dilakukan di Masjid Istiqlal sebelumnya.
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas. (Foto:Tagar/mui.or.id)

Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI), mendukung rencana Pemprov DKI Jakarta yang akan menggunakan masjid sebagai tempat vaksinasi Corona (COVID-19) bila diperlukan. 

Bukan di dalam masjid, tapi di halamannya, ada bangunan-bangunan yang melekat di masjid.

"Kan masjid ada halamannya kan? Asal (vaksinasi) nggak di dalam masjid aja, supaya tidak terkotori masjidnya. Di halamannya kan bisa, kan ada selasar-selasar (masjid)," tutur Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas seperti dikutip Tagar dari Detik pada Senin, 22 Maret 2021.

Menurutnya, vaksinasi Covid-19 bisa dilakukan di bangunan-bangunan yang fungsinya sebagai ruang serba guna. Seperti pelaksanaan vaksinasi di Masjid Istiqlal, Jakarta yang dilakukan belum lama ini.

"Bukan di dalam masjid, tapi di halamannya, ada bangunan-bangunan yang melekat di masjid," ungkapnya.

Namun Anwar menegaskan, bahwa Pemprov DKI Jakarta perlu memperhatikan beberapa hal jika vaksinasi jadi digelar di lingkungan masjid. Salah satunya soal menjaga jarak.

"Bagi saya jaga jarak, menunggu (vaksinasi) ya harus jaga jarak, jangan sampai mengabaikan protokol kesehatan," tegas Anwar Abbas.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sebelumnya mengatakan Pemprov DKI berencana melakukan vaksinasi Corona bagi warga di tempat umum. Salah satu tempat yang akan disiapkan adalah masjid.

"Ada beberapa yang dimungkinkan ya. Seperti kemarin kami di Al-Azhar insyaallah bisa digunakan. Jadi tempat-tempat yang memenuhi syarat tentu dimungkinkan seperti rumah sakit, puskesmas, tempat umum seperti sekolah, dan ke depan dimungkinkan seperti pasar, masjid bila dirasa diperlukan itu dimungkinkan sekali," tegas Riza pada Minggu, 21 Maret 2021. []

Berita terkait
Kementerian BUMN: Tidak Pernah Ada Permintaan Komisaris dari MUI
Kementerian BUMN menegaskan, hingga saat ini tidak ada satupun permintaan komisaris untuk pengurus-pengurus MUI.
MUI: Vaksin AstraZeneca Boleh Digunakan Meski Mengandung Babi
MUI menyatakan, vaksin Covid-19 AstraZeneca yang diproduksi Korea Selatan boleh digunakan dalam keadaan darurat meskipun mengandung Babi.
Fatwa MUI: Vaksinasi Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi covid-19 melalui cara injeksi intramuskular tak membatalkan puasa.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.