Kementerian BUMN: Tidak Pernah Ada Permintaan Komisaris dari MUI

Kementerian BUMN menegaskan, hingga saat ini tidak ada satupun permintaan komisaris untuk pengurus-pengurus MUI.
Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga. (Foto:Tagar/Ist)

Jakarta - Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga menyatakan, Kementerian BUMN secara tegas membantah isu yang menyebut adanya permintaan posisi komisaris bagi pengurus-pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Apalagi berhubungan dengan vaksin AstraZeneca, sama sekali tidak ada hubungannya. Dan kita juga tidak ada keterkaitan dengan hal tersebut

"Sehubungan dengan adanya informasi yang mengatakan bahwa MUI meminta posisi komisaris BUMN, perlu kami sampaikan bahwa kami di Kementerian BUMN sampai hari ini tidak pernah ada permintaan komisaris untuk MUI ataupun pejabat-pejabat di MUI," tuturnya Minggu, 21 Maret 2021. 

Arya menerangkan bahwa hal ini, juga sama sekali tidak ada hubungan atau kaitannya dengan rencana penggunaan vaksin AstraZeneca. 

"Apalagi berhubungan dengan vaksin AstraZeneca, sama sekali tidak ada hubungannya. Dan kita juga tidak ada keterkaitan dengan hal tersebut," ungkapnya. 

Arya sekali lagi menegaskan, hingga saat ini tidak ada satupun permintaan komisaris untuk pengurus-pengurus MUI di Kementerian BUMN. 

Sebelumnya diberitakan MUI memperbolehkan penggunaan vaksin AstraZeneca yang diproduksi di SK Bioscience, Korea Selatan. Pernyataan ini, setelah MUI melakukan serangkaian kajian serta mendengar berbagai masukan dari otoritas serta para ahli soal keamanannya. 

Tetapi, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menegaskan hukumnya dibolehkan dengan 5 alasan:

1. Ada kondisi kebutuhan yang mendesak di dalam konteks fikih yang menduduki kedudukan darurat syari.

2. Ada keterangan dari ahli dari yang kompeten dan terpercaya tentang bahaya atau risiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19.

3. Ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity.

4. Ada jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah sesuai dengan penjelasan yang disampaikan pada saat rapat komisi fatwa.

5. Pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih vaksin COVID-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia, baik di Indonesia maupun di tingkat global. 

Diperbolehkannya penggunaan vaksin AstraZeneca itu, tertuang dalam Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksin Covid-19 Produksi AstraZeneca. []

Berita terkait
MUI: Vaksin AstraZeneca Boleh Digunakan Meski Mengandung Babi
MUI menyatakan, vaksin Covid-19 AstraZeneca yang diproduksi Korea Selatan boleh digunakan dalam keadaan darurat meskipun mengandung Babi.
Fatwa MUI: Vaksinasi Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi covid-19 melalui cara injeksi intramuskular tak membatalkan puasa.
Regulator Obat Uni Eropa: Vaksin AstraZeneca Aman
Regulator obat Uni Eropa menyimpulkan vaksin AstraZeneca aman untuk digunakan dan tak terkait penggumpalan darah pada penggunanya.