MUI: Disertasi Abdul Aziz Bertentangan dengan Alquran

Abdul Aziz menarik perhatian lewat disertasinya tentang seks di luar nikah tidak melanggar syariat Islam. Banyak orang heran disertasinya lolos.
Disertasi mengenai \\'konsep milk al-yamin Muhammad Syahrur sebagai keabsahan hubungan seksual nonmarital\\' yang ditulis Abdul Aziz. (Foto: bangkitmedia.com).

Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara menyoroti disertasi mengenai 'konsep milk al-yamin Muhammad Syahrur sebagai keabsahan hubungan seksual nonmarital' yang ditulis Abdul Aziz, mahasiswa kedokteran dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, karena bertentangan dengan al Quran dan as Sunah. 

MUI menilai disertasi tersebut menyimpang dan harus ditolak. Pernyataan tersebut disampaikan Dewan Pimpinan MUI dalam keterangan tertulis yang diterima Tagar, pada Selasa malam, 3 September 2019. Surat elektronik itu ditandatangani Wakil Ketua Umum MUI Yunahar Ilyas dan Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas.

Berikut pernyataan Dewan Pimpinan MUI selengkapnya:

PERNYATAAN DEWAN PIMPINAN MEJELIS ULAMA INDONESIA

Berkaitan dengan disertasi 'konsep milk al-yamin Muhammad Syahrur sebagai keabsahan hubungan seksual nonmarital' yang ditulis oleh saudara Abdul Aziz mahasiswa S3 UIN Sunan Kalijaga Yogyajarta, MUI memberikan tanggapan sebagai berikut:

1. Hasil penelitian Saudara Abdul Aziz terhadap konsep milk al-yamin Muhammad Syahrur yang membolehkan hubungan seksual di luar pernikahan (nonmarital) saat ini bertentangan dengan al-Quran dan as-Sunnah serta kesepakatan ulama (ijma' ulama) dan masuk dalam kategori pemikiran yang menyimpang (al-afkar al-munharifah) dan harus ditolak karena dapat menimbulkan kerusakan (mafsadat) moral/akhlak ummat dan bangsa.

2. Konsep hubungan seksual nonmarital atau di luar pernikahan tidak sesuai untuk diterapkan di Indonesia karena mengarah kepada praktik kehidupan seks bebas yang bertentangan dengan tuntunan ajaran agama (syar'an), norma susila yang berlaku ('urfan), dan norma hukum yang berlaku di Indonesia (qanunan) antara lain yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 dan nilai-nilai Pancasila.

3. Praktik hubungan seksual nonmarital dapat merusak sendi kehidupan keluarga dan tujuan pernikahan yang luhur yaitu untuk membangun sebuah rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah, tidak hanya untuk kepentingan nafsu syahwat semata.

4. Meminta kepada seluruh masyarakat khususnya umat Islam untuk tidak mengikuti pendapat tersebut karena dapat tersesat dan terjerumus ke dalam perbuatan yang dilarang oleh syariat agama.

5. Menyesalkan kepada promotor dan penguji disertasi yang tidak memiliki kepekaan perasaan publik dengan meloloskan dan meluluskan disertasi tersebut yang dapat menimbulkan kegaduhan dan merusak tatanan keluarga serta akhlak bangsa.

Jakarta, 3 September 2019 

DEWAN PIMPINAN MAJELIS ULAMA INDONESIA

Wakil Ketua Umum, Prof. Dr. H. YUNAHAR ILYAS, Lc, MA

Sekretaris Jenderal, Dr. H. ANWAR ABBAS, M.M., M.Ag

Tanggapan Abdul Aziz

Sebelumnya, Dosen IAIN Surakarta Abdul Aziz, yang meraih gelar doktor dengan disertasinya yang mengupas masalah akad atau perjanjian hubungan intim di luar nikah menurut pemikiran Muhammad Syahrur, menyatakan fenomena semacam ini ada di Indonesia. 

"Ada itu," katanya kepada Tagar melalui sambungan telepon, Selasa, 3 September 2019. 

Abdul Aziz menyatakan keyakinannya setelah membaca sejumlah laporan dan tulisan media massa yang memuat berita seperti itu. "Ada di Puncak, Jawa Barat, Rembang dan lain-lain," katanya.

Abdul Aziz, dalam disertasinya mengupas tafsir Milk Al Yamin dari intelektual muslim asal Suriah, Muhammad Syahrur. Ia menyatakan hubungan intim tanpa nikah dengan konsep Milk Al Yamin itu adalah hubungan intim yang tidak dilandasi perkawinan, namun semata untuk memenuhi kebutuhan biologis dua orang, melalui komitmen, untuk berhubungan seksual. 

Menurut dia, kesepakatan itu untuk mencegah penipuan karena banyak perempuan bersedia diajak berhubungan seksual dengan janji untuk dinikahi, padahal sekadar untuk senang-senang pihak lelakinya. Kesepakatan itu, ujarnya, bisa dilakukan laki dan perempuan tanpa saksi jika keduanya sudah dewasa. 

Itu, menurut Abdul Aziz, sama dengan hidup bersama (samen leven) tanpa pernikahan. Untuk hal ini, katanya, bisa juga memakai perjanjian kawin kontrak. Disertasi yang dipertahankannya di depan para guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga itu membuat geger sejumlah kalangan. 

"Saya juga heran, padahal ini kajian ilmiah," kata bapak tiga anak yang menyelesaikan studi S1-nya di IAIN Alauddin, Makassar dan S2-nya di IAIN Walisongo, Semarang. Abdul Aziz lulus dengan predikat sangat memuaskan pada 28 Agustus 2019.

Abdul menegaskan yang dilakukannya adalah membedah pemikiran Muhammad Syahrur. Ia melakukan riset kepustakaan terhadap pemikiran intelektual Islam itu.

"Saya tidak melakukan observasi lapangan, ini semata kajian pemikiran," kata Abdul yang di tempatnya mengajarnya sekarang, IAIN Surakarta, mengajar mata kuliah hukum Islam. 

Kendati demikian, ia menyatakan, bisa saja suatu saat ia akan melakukan penelitian lapangan untuk membuktikan bahwa fenomena ini ada di Indonesia. "Akan saya lakukan untuk meyakinkan itu ada," ujarnya. []

Baca juga: Jusuf Kalla Tak Ingin Pemahaman Islam Sangat Kanan

Berita terkait
Disertasi Menurut Prof Moch Enoch Markum
Disertasi yang dibuat mahasiswa program doktor di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Abdul Aziz mendadak viral.
Disertasi Kontroversial, Abdul Aziz: Ini Kajian Ilmiah
Abdul Aziz menarik perhatian lewat disertasinya tentang seks di luar nikah tidak melanggar syariat Islam. Banyak orang heran disertasinya lolos.
Wasiat Mbah Moen ke UIN Walisongo Semarang
Rektor UIN Walisongo, Prof Imam Taufiq mengaku ikut berduka dan kehilangan atas wafatnya Mbah Moen.