MUI: Bantuan untuk Orang Miskin Tidak Sampai Tujuan

MUI Banten menyatakan selama ini masih banyak bantuan keluarga miskin tidak sampai tujuan dan diterima orang yang tidak berhak.
Ilustrasi penerima bantuan. (Foto: Pixabay/Johnhan)

Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten, menyatakan selama ini masih banyak bantuan untuk keluarga miskin tidak sampai tujuan karena banyak yang mengaku belum menerima program sosial dari pemerintah. Bantuan itu tentu saja diterima orang yang tidak berhak.

"Jika orang mampu itu masih menerima program sosial maka sama saja mereka mengambil hak orang lain. Untuk itu, hukumnya haram," kata Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Akhmad Khudori di Lebak, Senin, 8 Juli 2019, seperti dilansir dari Antara.

Akhmad mengapresiasi warga tak mampu yang belum terdata sebagai penerima program sosial, tapi bisa berusaha sendiri contohnya dengan mengikuti BPJS swadaya. Di lain pihak, dia mengharamkan keluarga mampu secara ekonomi menerima program bantuan sosial yang digulirkan Kementerian Sosial.

"Program sosial itu yang berhak menerimanya dari keluarga miskin dan bukan untuk keluarga yang mampu ekonomi," katanya

Kementerian Sosial menggulirkan program sosial bertujuan untuk perlindungan bagi keluarga miskin agar kehidupan mereka tetap sejahtera, ujarnya.

Jika orang mampu itu masih menerima program sosial maka sama saja mereka mengambil hak orang lain. Untuk itu, hukumnya haram.

Warga miskin di Lebak menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), juga mendapat Jaminan Sosial Rakyat Banten Bersatu (Jamsosratu). Selain itu, menerima juga program Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) untuk menerima beras sebanyak 10 Kg/bulan.

Apabila, lanjut Akhmad, keluarga mampu secara ekonomi masih masuk dalam data penerima bantuan, sebaiknya dialihkan kepada keluarga miskin yang lain. Dengan demikian, pihaknya meminta warga agar hidup mandiri dan bekerja keras agar tidak tergantung pada bantuan.

"Dengan kerja keras itu maka kehidupan warga tidak jadi miskin, karena memiliki pendapatan ekonomi yang halal," ujarnya.

Miskin Tapi Mandiri

Uni, 55 tahun, warga Sentral Kelurahan Rangkasbitung Barat mengaku sebenarnya dia masuk kategori miskin. Pekerjaannya adalah buruh cuci dan suaminya sudah tidak bekerja karena faktor usia.

Namun Uni tidak mempermasalahkan kalau keluarganya belum menerima bantuan program sosial dari Kementerian Sosial. Mereka tinggal di rumah majikannya tanpa dipungut biaya sewa.

"Kami tetap menyisihkan pendapatan untuk membayar BPJS secara swadaya untuk jaminan kesehatan," katanya.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak Eka Permana mengatakan kalau saat ini jumlah warga miskin penerima program sosial adalah 106.230 jiwa berdasarkan pendataan tahun lalu.

"Kami ke depan akan memasang stiker di pintu rumah bagi warga miskin yang menerima program sosial agar tepat sasaran. Jika mereka sudah mampu maka akan dihapus untuk menerima program sosial itu," jelas Eka. []

Baca juga:

Berita terkait