Jakarta - Netflix enggan menanggapi rencana Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang membahas fatwa haram mengenai platform penyedia layanan media streaming digital tersebut. Isu menimpa Netflixd menerpa sejak akhir tahun lalu.
"Saat ini tidak ada tanggapan dari Netflix terkait hal ini," kata perwakilan Netflix di Indonesia, dikutip dari Antara, Jumat, 24 Januari 2020.
Sebelumnya, muncul pemberitaan di berbagai media massa yang menyatakan MUI berencana akan mengeluarkan fatwa haram untuk Netflix. Belakangan, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF membantah kabar tersebut dan menyatakan MUI belum berencana membahas fatwa untuk Netflix.
"Komisi Fatwa MUI belum pernah membahas tentang platform digital penyedia jasa layanan konten, termasuk Netflix, apalagi menetapkan fatwa. Juga tidak ada rencana membahas," kata Hasanuddin, Kamis (24/1/2020).
Kendati demikian, Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI, Cholil Nafis mengatakan fatwa memang belum ada tapi ada perbincangan secara internal lembaga terkait platform Netflix.
MUI mendapat pertanyaan dari masyarakat tentang Netflix dan permintaan pengkajian mengenai hukum syariah soal layanan streaming.
MUI bisa saja mengkaji platform streaming tapi Cholil menegaskan sesuatu yang dikaji tidak selalu haram. Hasil pengkajian bisa saja berupa fatwa halal atau haram. []