Muannas Alaidid Minta Muhammad Kece Diproses Hukum

Muannas Alaidid mengatakan yang dilakukan oleh channel YouTube Muhammad Kece bisa diseret ke dalam ranah pidana.
Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Muannas Alaidid. (Foto: Tagar/Dok Pribadi)

Jakarta - Direktur eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Habib Muannas Alaidid mengatakan yang dilakukan oleh channel YouTube Muhammad Kece bisa diseret ke dalam ranah pidana.

“Dalam situasi pandemi seperti ini, mestinya semua hal yang dapat mengganggu kamtibmas dapat ditindak tegas, apalagi menyangkut kerukunan antar umat beragama yang sudah terbangun selama ini,” kata Muannas, Senin, 23 Agustus 2021.

“Jangan sampai Muhammad Kece merasa dirinya benar karena tidak diproses hukum,” ujarnya.

Muannas Alaidid juga menyampaikan rasa terima kasih kepada paguyuban Barisan Kstaria Nusantara (BKN) yang telah melaporkan Muhammad Kece secara resmi ke Bareskrim Mabes Polri. Ini menurut Muannas adalah langkah dan inisiatif yang baik dilakukan di negara hukum.


Berharap Polri segera menangkap pelaku, ini sangat berbahaya buat kerukunan kita yang sudah terbangun selama ini.


“Terimakasih kepada rekan-rekan BKN yang tadi malam mengambil inisiatif melaporkan MK ke Bareksrim Polri terhadap dugaan melanggar Pasal 28 ayat 2 ITE dan Psal 156 A KUHP,” tandasnya.

Muannas pun berharap besar agar Polri mengambil langkah hukum secara cepat terhadap laporan yang dilayangkan oleh masyarakat kepada pemilik Muhammad Kece. 

Terlebih lagi, tambah dia, para petinggi organisasi kemasyarakatan (ormas) agama seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) sudah menyampaiakn kecamanannya.

“Berharap Polri segera menangkap pelaku, ini sangat berbahaya buat kerukunan kita yang sudah terbangun selama ini,” katanya.

Muannas Alaidid menilai bahwa apa yang dilakukan oleh pemilik channel Muhammad Kece sangat tidak pantas.

Apalagi di situasi nasional saat ini, konten-konten kontroversial Muhammad Kece berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di kalangan masyarakat, khususnya di saat semua kalangan sedang konsentrasi terhadap penanggulangan pandemi Covid-19. []

Baca Juga: Muannas Alaidid: Vonis Maksimal untuk Rizieq Shihab

Berita terkait
Muannas Soal Uang Rp 2 T: Kalau Terbukti Bohong Tangkap Aja
Muannas Alaidid mendukung semua pihak yang memiliki kelebihan finansial untuk membantu penanggulangan pandemi Covid-19.
Muannas Alaidid Cium Aroma Mafia Hukum di Kasus Edhy Prabowo
Muannas Alaidid mencium adanya dugaan praktik marifa hukum dibalik tuntutan eks kader Partai Gerindra tersebut.
Muannas Alaidid: Putusan Mahkamah Agung Akhiri Polemik TWK KPK
Saya apresiasi putusan Mahkamah Agung yang menyebutkan Tes Wawasan Kebangsaan Komisi Pemberantasan Korupsi sah konstitusional. Muannas Alaidid.
0
Vonis Bebas WN Malaysia Majikan Adelina Lisao Lukai Keadilan
Kemenlu katakan putusan Mahkamah Persekutuan Malaysia bebaskan terdakwa Ambika, majikan Adelina Lisao, mengecewakan dan lukai rasa keadilan