Jakarta - Direktur eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Habib Muannas Alaidid mengatakan yang dilakukan oleh channel YouTube Muhammad Kece bisa diseret ke dalam ranah pidana.
“Dalam situasi pandemi seperti ini, mestinya semua hal yang dapat mengganggu kamtibmas dapat ditindak tegas, apalagi menyangkut kerukunan antar umat beragama yang sudah terbangun selama ini,” kata Muannas, Senin, 23 Agustus 2021.
“Jangan sampai Muhammad Kece merasa dirinya benar karena tidak diproses hukum,” ujarnya.
Muannas Alaidid juga menyampaikan rasa terima kasih kepada paguyuban Barisan Kstaria Nusantara (BKN) yang telah melaporkan Muhammad Kece secara resmi ke Bareskrim Mabes Polri. Ini menurut Muannas adalah langkah dan inisiatif yang baik dilakukan di negara hukum.
Berharap Polri segera menangkap pelaku, ini sangat berbahaya buat kerukunan kita yang sudah terbangun selama ini.
“Terimakasih kepada rekan-rekan BKN yang tadi malam mengambil inisiatif melaporkan MK ke Bareksrim Polri terhadap dugaan melanggar Pasal 28 ayat 2 ITE dan Psal 156 A KUHP,” tandasnya.
Muannas pun berharap besar agar Polri mengambil langkah hukum secara cepat terhadap laporan yang dilayangkan oleh masyarakat kepada pemilik Muhammad Kece.
Terlebih lagi, tambah dia, para petinggi organisasi kemasyarakatan (ormas) agama seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) sudah menyampaiakn kecamanannya.
“Berharap Polri segera menangkap pelaku, ini sangat berbahaya buat kerukunan kita yang sudah terbangun selama ini,” katanya.
Muannas Alaidid menilai bahwa apa yang dilakukan oleh pemilik channel Muhammad Kece sangat tidak pantas.
Apalagi di situasi nasional saat ini, konten-konten kontroversial Muhammad Kece berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di kalangan masyarakat, khususnya di saat semua kalangan sedang konsentrasi terhadap penanggulangan pandemi Covid-19. []
Baca Juga: Muannas Alaidid: Vonis Maksimal untuk Rizieq Shihab