Banda Aceh – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menyebutkan, pelaksanaan ibadah salat Idul Adha di Tanah Rencong tetap dilaksanakan, meski di tengah pandemi Covid-19. Pelaksanaanya harus menerapkan protokol kesehatan.
Wakil Ketua MPU Aceh, Teungku Faisal Ali mengatakan, tata cara pelaksanaan salat hari raya sebenarnya masih mengacu pada salat Idul Fitri 1441 H lalu, di mana para jemaah harus menerapkan protokol kesehatan.
“MPU masih berharap masyarakat menpedomani tata cara pelaksanaan salat Idul Fitri lalu, sama seperti itu,” kata Faisal saat dihubungi Tagar, Kamis, 24 Juli 2020.
MPU minta masyarakat cukup takbir di masjid atau meunasah masing-masing.
Ia menjelaskan, pada salat Idul Adha 1441 H, ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan, salah satunya masyarakat tidak perlu melaksanakan takbir keliling. Umat Islam di Aceh cukup melaksanakan takbir di masjid, meunasah dan tempat ibadah lainnya.
“MPU minta masyarakat cukup takbir di masjid atau meunasah masing-masing,” ujar Faisal.
Selain itu, kata Faisal, para jemaah juga diminta membawa sajadah dari rumah dan menerapkan protokol kesehatan. Sementara khatib diminta mempersingkat khutbah.
- Baca juga: MPU Aceh Fatwa Haram Beri Salam untuk Non-Muslim
- Baca juga: MPU Aceh: SE Menag Tidak Sejalan Protokol Kesehatan
“Ini sedikit berbeda hari raya Idul Adha karena ada kurban. Maka juga dalam pelaksanan kita berharap masyarakat patuhi protokol kesehatan,” tutur Faisal.
Ia juga meminta panitia kurban tak membiarkan adanya kerumunan massa. Saat pembagian daging kurban juga harus menerapkan protokol kesehatan, sehingga pelaksanaannya berlangsung khitmad.
“Waktu pembagian kurban diantre, panggil satu per satu, jadi khidmat berkurban itu tetap dilakukan dengan proses-proses kesehatan, agar masyarakat khitmad dalam melaksanakan ibadah kurban,” ujarnya. []