Jakarta - Ketua MPR Bambang Soesatyo menilai pemerintah memiliki waktu hingga 20 Juli 2020 untuk merespons Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang telah dikirimkan DPR.
Menurut dia, 20 Juli merupakan batas waktu 60 hari setelah DPR mengirimkan RUU HIP kepada pemerintah. Bamsoet mengatakan pilihan sikap pemerintah bisa dalam bentuk tidak mengeluarkan Surat Presiden (surpres) untuk pembahasan hingga batas waktu 20 Juli, atau mengembalikan kepada DPR karena adanya penolakan dari berbagai elemen masyarakat.
Intinya, kita serahkan sepenuhnya pada keputusan pemerintah.
"Atau menyusun Daftar Inventarisir Masalah (DIM) yang isinya mencoret semua materi RUU yang menjadi keberatan berbagai elemen masyarakat dan membatasinya hanya pada pengaturan eksistensi dan tugas pokok serta fungsi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)," kata Bamsoet kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, 4 Juli 2020.
Baca juga: RUU HIP Bikin Ribut soal Pancasila, Khilafah, Komunis
Selanjutnya, menurut dia, pemerintah dapat juga mengajukan hak inisiatif dengan RUU baru sebatas penguatan BPIP, misalnya seperti usul PBNU, agar tidak dipelintir judulnya, yaitu langsung saja membuat RUU BPIP.
Politisi Partai Golkar itu menilai, saat ini 'bola' ada di tangan pemerintah, dan pemerintah punya waktu sampai 20 Juli untuk merespons.
Baca juga: Kesepakatan MPR dan PBNU, RUU HIP Jadi RUU BPIP
"Semua Itu sangat tergantung pada dinamika yang ada di pemerintah, dalam hal ini Presiden (Jokowi) dalam mengkomunikasikannya dengan para pimpinan partai politik, terutama parpol pendukung pemerintah. Intinya, kita serahkan sepenuhnya pada keputusan pemerintah," ujarnya.
Bamsoet menilai apabila pemerintah sudah mengambil keputusan, maka terserah kepada DPR, apakah akan langsung membahasnya bersama pemerintah atau menunggu hingga masa pandemi Covid-19 mereda.
Dalam Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang nomor 15 tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyebutkan bahwa presiden menugasi menteri yang mewakili untuk membahas Rancangan Undang-Undang bersama DPR dalam jangka waktu paling lama 60 hari terhitung sejak surat pimpinan DPR diterima. []