Jakarta - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan Indonesia memerlukan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) dalam konstitusi untuk menenetukan arah pembangunan bangsa dan negara.
Dalam peringatan Hari Konstitusi Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945, Bamsoet menilai, negara perlu melakukan refleksi dan evaluasi terhadap sistem ketatanegaraan.
"Misalnya, ketiadaan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dalam konstitusi, dirasakan telah membuat bangsa ini kehilangan arah dalam mencapai tujuan sebagai bangsa yang berdaulat, adil, dan makmur," kata Bamsoet dalam peringatan Hari Konstitusi, di Gedung Nusantara IV, Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2020.
Ketiadaan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dalam konstitusi, dirasakan telah membuat bangsa ini kehilangan arah.
Baca juga: Bamsoet: Indonesia Belum Lepas dari Penjajahan
Atas dasar itulah, kata Bamsoet MPR terus menyerap aspirasi masyarakat tentang perlunya PPHN dalam konstitusi.
Politisi Partai Golkar ini menuturkan, untuk memudahkan masyarakat menyampaikan aspirasi kepada MPR, Sekretariat Jenderal MPR RI telah membangun sistem informasi pengelolaan penyerapan aspirasi masyarakat berbasis pada teknologi informasi (e-aspirasi konstitusi).
Ia menjelaskan, MPR juga telah mengeluarkan Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan, yang ternyata selaras dengan tekad pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam mewujudkan Indonesia Maju.
"Keselarasan tersebut dapat dilihat dari berbagai hal. Pertama, prioritas pembangunan infrastruktur yang bertujuan membangun kesetaraan antar daerah. Kedua, menggencarkan pembangunan sumber daya manusia sebagai prasyarat kunci menjadikan Indonesia sebagai negara yang lebih maju. Ketiga, menekankan pentingnya investasi dalam negeri," ucap Bamsoet.
Baca juga: Bamsoet: Kalahkan Cengkeraman C-19 di HUT ke-75 RI
Bamsoet menyebut, di tanggal 18 Agustus inilah secara yuridis konstitusional negara Indonesia dilahirkan. Pada tanggal ini juga, kata dia, cita-cita negara merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur, serta Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara ditetapkan.
Selain itu, menurutnya, tanggal 18 Agustus 1945 memiliki tujuan agar negara Indonesia merdeka ditetapkan dalam pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
"Keempat, reformasi birokrasi melalui pembubaran lembaga-lembaga yang tidak efektif dan tidak efisien. Terakhir, pengalokasian dan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja negara secara efektif dan efisien untuk memberi manfaat ekonomi dan kesejahteraan bagi masyarakat," tutur mantan Ketua DPR periode 2014-2019 tersebut. []