MPR dan Pengamat Kritik Seragam Satpam Mirip Polisi

Wakil Ketua MPR dan pakar hukum tata negara menilai kebijakan seragam satpam mirip polisi dalam Pam Swakarsa sangat tidak ideal.
Wakil Ketua MPR dan pakar hukum tata negara menilai kebijakan seragam satpam mirip polisi dalam Pam Swakarsa sangat tidak ideal. (Foto: Istimewa)

Jakarta - Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa) yang turut mengatur perubahan seragam satuan pengamanan (satpam) mirip polisi. Wakil Ketua MPR dan pakar hukum tata negara menilai kebijakan tersebut tidak ideal.

"Sekarang banyak ormas (organisasi masyarakat) yang memiliki satuan seperti pengamanan, yang seragamnya seperti militer, idealnya tidak seperti itu," ujar pakar hukum tata negara Prof Dr Muhammad Fauzan saat dihubungi Tagar, Kamis, 17 September 2020.

Ya buatlah seragam yang menimbulkan kesan humanis, karena satpam itu sipil murni.

Menurut Fauzan, sebagaimana ormas-ormas tersebut, seragam satpam juga seharusnya tidak menyerupai seragam TNI atau Polri. Dia pun meminta seragam ormas maupun satpam nampak lebih dekat dengan masyarakat.

Baca juga: Pam Swakarsa Tumpas Rakyat yang Kritisi Pemerintah?

"Ya buatlah seragam yang menimbulkan kesan humanis, karena satpam itu sipil murni," ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Syarief Hasan juga mengkritisi seragam yang akan digunakan oleh satpam, bagian dari Pam Swakarsa, disesuaikan dengan warna seragam kepolisian yang berwarna cokelat tua.

Menurut politisi Partai Demokrat itu, perubahan seragam ini dapat menimbulkan kebingungan secara psikologis kepada masyarakat. 

"Karena seakan Pam Swakarsa adalah bagian langsung dari polisi yang dapat melakukan penindakan secara hukum," ujarnya.

Baca juga: MPR Pertanyakan Langkah Idham Azis Bentuk Pam Swakarsa

Diketahui, Kapolri Jenderal Idham Azis telah menerbitkan aturan terbaru soal Pam Swakarsa. Pam Swakarsa dapat berupa pecalang hingga kelompok masyarakat yang dikukuhkan kepolisian. Perkap ini ditandatangani oleh Jenderal Idham Azis pada 5 Agustus 2020.

Di dalam Perkap tersebut, seragam satpam mengalami perubahan hingga mirip dengan seragam polisi. Perubahan warna seragam satpam ini diatur di dalam Perkap Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. 

"Jadi sesuai dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengaman Swakarsa bahwa ada perubahan warna seragam satpam," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 14 September 2020. []

Berita terkait
Ada Pam Swakarsa, Rakyat Ingat Orba
Pengamat intelijen dan keamanan Stanislaus Riyanta mengkritik Peraturan Kapolri soal Pam Swakarsa yang membuat rakyat teringat orde baru (orba).
Aturan Kapolri Soal Pam Swakarsa, YLBHI Ingat Petrus
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Idham Azis menerbitkan aturan terbaru soal Pam Swakarsa, YLBHI ingat petrus.
Pam Swakarsa Bentukan Polri Dinilai Ancaman Rakyat
YLBHI menilai Perpol Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa akan menjadi ancaman bagi kebebasan masyarakat.